Gambar Ilustrasi

Jelang penetapan PSBB di Bogor, masih belum jelas pembatasan untuk industri dan pekerjanya

(SPN News) Jakarta, menjelang diberlakuannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bogor muncul pertanyaan sejauhmana pengaturan pembatasan untuk dunia industri. Baik menyangkut operasional perusahaan maupun tenaga kerjanya. Sebab, sampai (12/4/2020) belum terlihat seperti apa desain penangganan masalah ini oleh Pemkab Bogor.

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Yusfitriadi menilai, Pemkab Bogor belum siap mendisain tentang pengaturan pembatasan terhadap dunia industri.

“Saya belum melihat seperti apa disain yang akan diterapkan terhadap dunia industri ketika PSBB diberlakukan dalam beberapa hari lagi,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Menteri Kesehatan telah menanda-tangani surat keputusan Nomor HK.01.0/Menkes.248/2020 pada 11 April 2020 disetujuinya PSBB untuk lima wilayah di Jawa Barat yaitu Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi.

Baca juga:  H&M TUTUP 28 TOKO DAN PHK 588 KARYAWAN DI SPANYOL

Untuk dunia industri di Kab Bogor, data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2018 mencatat, jumlah industri kecil dan menengah sebanyak. 1.195 dengan jenis industri mulai dari logam, elektronika, mesin, alat angkut, aneka dan sebagainya. Untuk sector industry ini dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 99.371 orang. Sedangkan untuk industry menengah besar yang beroperasional di wilayah Kab Bogor mencapai 1.917 perusahaan dengan kategori usaha yang beraneka ragam mulai dari tekstil produk tekstil, plastik, bahan bangunan, karet, hasil hutan, mesin, logam, agro dan lainnya. Jumlah tenaga kerja di sektor ini mencapai 23.907 orang

Menurut Yusfitriadi, ketika PSBB diajukan oleh Pemkab Bogor dan disahkan oleh Menteri Kesehatan, maka pelaksanannya tentu akan menimbukan berbagai konsekuensi. Misalnya, untuk dunia industry yang ada jelas akan menimbulkan dampaknya.

Baca juga:  KONSOLIDASI ANGGOTA PSP SPN PT PANAMTEX

“Pertanyaannya apa disain kebijakan yang dibuat oleh Pemkab Bogor atas dunia industry?” katanya.

Sampai saat ini belum terlihat desain seperti apa yang disusun dan diterapkan oleh Pemkab Bogor.

Apakah pembatasan jumlah pekerja di pabrik? Apakah pembatasan jam bekerja bagi buruh? Atau pembatasan jadwal bekerja secara bergiliran.

“Saya belum melihat ada kebijakan yang dikeluarkan melalui peraturan bupati mengenai hal ini. Padahal, PSBB akan segera diberlakukan,” ujar Yusfitriadi.

SN 09/Editor