Gambar Ilustrasi

Ada aturan yang kontradiktif antara Permenhub dengan Permenkes

(SPN News) Jakarta, Kemenhub baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan No 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan COVID-19. Dalam aturan baru yang diteken Plt Menteri Perhubungan Luhut Binsar Panjaitan, ojek online boleh angkut penumpang.

Permenhub ini menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat, sebab bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan No 9/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dalam aturan yang diteken Menteri Kesehatan Terawan justru menegaskan ojek online dilarang mengangkut penumpang dan hanya boleh antar barang. Aturan baru ini pun menimbulkan polemik yang memperlihatkan adanya ketidakharmonisan aturan antar kementerian.

Tak hanya bertentangan dengan Permenkes 9/2020, Permenhub yang baru ini juga bertentangan dengan Undang-undang (UU) No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. UU tersebut yang menjadi dasar Permenkes tentang PSBB yang dibuat Terawan.

Baca juga:  BURUH KEMBALI GERUDUG KANTOR GUBERNUR JAWA TENGAH

Dalam Permenhub 18/2020, ojol diperbolehkan membawa penumpang diatur dalam Pasal 11. Pada poin (d), diatur bahwa dalam keadaan tertentu, ojol boleh mengangkut penumpang khususnya yang bertujuan untuk melayani kepentingan masyarakat dan kepentingan pribadi. Namun, ada syarat-syarat terkait protokol kesehatan yang harus dipenuhi ojol yang ingin mengangkut penumpang selama wabah corona ini.
Berikut syarat-syarat yang diatur Permenhub Pasal 11 (d) :
1. Aktivitas lain yang diperbolehkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB);
2. Melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan;
3. Menggunakan masker dan sarung tangan; dan
4. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Baca juga:  BANYAK DISKON PESANGON DALAM RPP PELAKSANA CIPTA KERJA

Sedangkan dalam Permenkes 9/2020 tentang pedoman PSBB yang keluar lebih dulu ketimbang aturan Permenhub 18/2020, ojol dilarang membawa penumpang. Ini diteken Terawan agar penyebaran virus corona bisa ditekan. Dalam Permenkes Nomor 9/2020 tentang Pedoman PSBB tersebut, ojol diatur dalam konteks peliburan tempat kerja bagi ‘perusahaan komersial dan swasta’ yang dikecualikan di PSBB. Bukan dalam konteks aturan pembatasan moda transportasi. Bunyinya, peliburan tempat kerja dikecualikan bagi, salah satunya, perusahaan komersial dan swasta:

“Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi, dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang,” demikian bunyi lampiran Permenkes halaman 23.

SN 09/Editor