Industri tekstil di Indonesia diatur oleh sedikitnya 70 regulasi

(SPN News) Jakarta, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Faisal Basri menilai industri tekstil nasional babak belur karena banyaknya regulasi. Menurut dia, industri tekstil di dalam negeri berhadapan dengan sedikitnya 70 regulasi, kebanyakan terkait lingkungan.

“Industri tekstil ini betul-betul nggak ada yang memperjuangkan. Di hulu hancur, di hilir hancur. Banyak sekali regulasi, seolah-olah industri tekstil dihukum karena menjadi salah satu pelaku pencemaran Sungai Citarum,” ujarnya (25/7).

Makanya, regulasi yang ada banyak datang dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Regulasi yang dimaksud, antara lain tentang peningkatan ambang batas kadar limbah yang boleh dilepas oleh industri tekstil.

Baca juga:  SUBSIDI IURAN KELAS III BPJS KESEHATAN DITANGGUNG PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

Dibandingkan negara-negara lain, sambung Faisal, regulasi di industri tekstil nasional bahkan termasuk yang terbanyak dan paling ketat. Terkait ambang batas kadar limbah, misalnya, yang diterapkan di Indonesia lebih tinggi ketimbang negara lain.

“Salah satu kendala besar adalah banyak sekali regulasi, mulai dari yang kecil-kecil hingga yang besar. Ada 70 regulasi di industri tekstil ” terang dia.

Belum lagi, aturan pemerintah terkait penerapan Pajak Penghasilan (PPh). Pajak tersebut dibayar di muka, yang dua kali lebih tinggi. “Ini kan membebani, jadi masalah cashflow (arus kas) sendiri,” imbuhnya.

Ditambah lagi, kehadiran Pusat Logistik Berikat (PLB) yang didorong pemerintah disinyalir menjadi sarang masuknya produk tekstil impor. Ironisnya lagi, PLB bahkan ikut menjual barang secara eceran. “Coba cek ke Bandung (PLB) itu di sana beli sapu tangan dua biji saja bisa,” tandasnya.

Baca juga:  LEDAKAN Di PT HWA HOK STEEL TELAN KORBAN JIWA

SN 09 dikutip dari berbagai sumber/Editor