Sebagian besar perusahaan di Kota Samarinda belum membayar upah sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) 2018

(SPN News) Samarinda, Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda 2018 sudah diketok pada awal Desember 2017. Namun sebagian besar perusahaan belum memenuhi kewajiban untuk membayar sesuai dengan ketentuan UMK 2018 tersebut. Atas dasar itu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda mengimbau agar perusahaan yang bersangkutan untuk segera melaksanakan ketentuan upah sebagaimana yang sudah ditetapkan.

Kepala Disnaker Samarinda, Erham Yusuf mengatakan, dari pantauan lapangan ditemukan beberapa perusahaan belum menaikan UMK. Dari tahun lalu Rp 2,4 juta menjadi Rp 2,6 juta di tahun 2018. Untuk alasan lain, Erham belum bisa membeberkan perusahaan apa saja yang menggaji karyawannya di bawah UMK. Saat ini pihaknya masih terus melakukan penelusuran. Disnaker Samarinda juga sudah melakukan pemanggilan terhadap perusahaan bersangkutan untuk dilakukan klarifikasi.

Baca juga:  SAMPAI SEPTEMBER 2023, KORBAN PHK BERJUMLAH 42.227 ORANG

“Kita sedang telusuri permasalahannya. Kenapa tidak menaikan standar gaji UMK. Apakah terancam bangkrut atau bagaimana. Kita belum tahu,” ungkapnya, (15/3/2018). Berdasarkan peraturan yang berlaku, ada ancaman pidana bagi perusahaan yang tak membayar karyawannya sesuai UMK sebagaimana diatur dalam pasal 185 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sanksinya berupa pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.

Shanto sebagian dikutip dari Fajar.co.id/Editor