​50% pekerja di Kota Batu Malang masih dibayar dibawah UMK 2018

(SPN News) Kota Batu, seperti yang kita ketahui bersama, UMK 2018 telah berlaku sejak 1 Januari 2018, tatapi dalam kenyataanya tidak semua perusahaan di Kota Batu Malang membayar pekerjanya sesuai dengan UMK 2018. Untuk diketahui, UMK Kota Batu tahun 2018 mencapai Rp 2.384.168. Ternyata selama 2 tahun terkahir ini  masih banyak perusahaan yang menggaji karyawannya di bawah ketentuan. Bahkan, perusahaan yang membayar karyawannya sesuai UMK kurang dari 50%.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Penaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja Kota Batu Sapto Nora Adi menyatakan, memang ada perusahaan yang tidak menggaji karyawannya sesuai UMK tahun 2018. Saat ditanya lebih rinci seberapa banyak perusahaan yang demikian, Sapto enggan membeberkannya. Tapi, Sapto mengaku telah membentuk tim monitoring yang berkeliling ke 300 perusahaan mulai Februari lalu hingga Oktober mendatang.

”Tim kami akan mendata detail elemen perusahaan, terutama gaji,” terang Sapto.
Dari data Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja Kota Batu, persentase perusahaan yang membayar karyawannya sesuai UMK kurang dari 40%. Selebihnya atau lebih 60 % masih membayar karyawannya di bawah UMK. Pada tahun 2016 lalu misalnya, dengan besaran UMK Rp 2.026.000, dari 287 perusahaan di Kota Batu, yang menggaji karyawan sesuai UMK baru 36 persen atau kurang lebih 103 perusahaan. Sementara, 184 perusahaan menggaji karyawannya di bawah UMK.

Baca juga:  TIDAK ADA ALASAN PENGUSAHA TIDAK BAYAR THR

Kemudian, pada tahun 2017, dengan besaran UMK sebesar Rp 2.193.150, dari 300 perusahaan, yang sudah membayar karyawannya sesuai UMK hanya sebesar 37 persen atau 111 perusahaan. Artinya, masih 189 perusahaan yang tidak sesuai UMK. Padahal, UMK tahun lalu naik sebesar Rp 167.150 dari tahun 2016. Apa yang dilakukan Pemkot (Pemerintah Kota) Batu bila menemukan perusahaan yang tak menggaji pekerjanya sesuai ketentuan? Menurut Sapto, pihaknya bakal melayangkan surat imbauan agar mereka menaati peraturan yang berlaku.

”Kami tidak bisa terlalu frontal, karena harus mempertimbangkan ke depan juga,” kata dia. ”Kalau terlalu menekan perusahaan, bisa saja tutup, sehingga angka pengangguran semakin bertambah,” imbuhnya.

Baca juga:  PENGANGGURAN INDONESIA TERTINGGI KE-2 DI ASIA TENGGARA

Sapto mengatakan, jumlah tenaga kerja di Kota Batu sekitar 6 ribu orang. Sebagian besar bekerja di perusahaan bidang jasa seperti hotel dan tempat wisata. Dengan tidak adanya industri besar di Kota Batu, menurutnya, konflik antara karyawan dan perusahaan minim terjadi meski pekerja digaji di bawah UMK. ”Sengketa pekerja sangat jarang. Kalau ada, pastinya akan kami tindak lanjuti,” ujar Sapto. ”Perusahaan sudah menyepakati kontrak dengan karyawannya soal gaji walau biasanya di bawah UMK,” imbuhnya.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, ada ancaman pidana bagi perusahaan yang tak membayar karyawannya sesuai UMK sebagaimana diatur dalam pasal 185 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sanksinya berupa pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.

Shanto  dikutip dari Radarmalang.id/Editor