Setelah melalui perundingan yang alot, kenaikan upah di Kabupaten Morowali untuk pekerja di atas 1 tahun ditetapkan penyesuaian sebesar Rp 72.000,-

(SPNEWS) Bungku, Perwakilan Pengurus Serikat Pekerja Nasional (SPN) bersama beberapa perwakilan pengurus SP/SB lainnya yang ada di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang tergabung dalam Forum Gerakan Buruh Bersatu (FGBB), kembali melakukan rapat di Ruang Pola Kantor Bupati Morowali Sulawesi Tengah guna menindak lanjuti hasil rapat beberapa minggu silam untuk membahas terkait kenaikkan Upah tahun 2022.

Rapat yang juga dihadiri oleh perwakilan manajemen PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) Sutan, Harto Kambaton dan Syafarudin disepakati bahwa :
1. Pekerja/Buruh dengan masa kerja nol sampai dengan satu tahun tidak memperoleh kenaikkan upah.
2. Pekerja/Buruh dengan masa kerja satu tahun ke atas memperoleh kenaikkan upah sebesar Rp. 72.000 (Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah). Kenaikkan upah dimaksud dalam komponen upah tetap.
3. Kenaikkan upah dimaksud mulai berlaku sejak januari 2022.

Baca juga:  UMK 2019 SE-JAWA TIMUR DISYAHKAN

Wakil Ketua DPC SPN Kabupaten Morowali bidang Kesra Yogi menjelaskan bahwa pertemuan tanggal 14/01/2022 merupakan tindak lanjut dari pertemuan pada aksi tanggal 04/01/2022 lalu.

“Permintaan awal kami kepada pihak pengusaha itu sebesar 4,9 persen dari nilai UMSK Morowali Tahun 2020. Namun, kembali lagi atas dasar kesanggupan perusahaan dan beberapa faktor lainnya yang salah satunya adalah dari jumlah keseluruhan sub perusahaan yang ada dalam kawasan IMIP baru ada sekitar 30 persen yang melakukan pengoperasian produksi, itupun juga ada yang sedang memperbaiki/meningkatkan sistem pengoperasiannya. Pihak manajemen mengatakan kesanggupan perusahaan hanya jatuh pada angka 1,08 persen atau sebesar 50 ribu rupiah. Setelah dilakukan perundingan yang cukup alot, pihak perusahaan merevisi sebanyak 4 kali penawaran kenaikan. Dan pada akhirnya, disepakati pada angka kenaikan sebanyak 2 persen atau sebesar 72 ribu rupiah dari nilai UMSK 2020 yakni sebesar Rp. 3.600.000,- menjadi Rp. 3.672.000,-.” terangnya.

Baca juga:  BURUH KABUPATEN BANDUNG BARAT UNJUK RASA TOLAK UU CIPTA KERJA

SN-08/editor