​Federasi yang berafiliasi dengan IndustriALL menandatangi ikrar bersama untuk melawan kekerasan dan pelecehan terhadap pekerja perempuan 

(SPN News) Jakarta, setelah acara dialog sosial tentang melawan kekerasan terhadap pekerja perempuan, selanjutnya dilakukan penandatanganan ikrar IndustriALL. Kegiatan yang dilakukan di Hotel Grand Aulia pada 7 Maret 2018 ini merupakan rangakaian peringatan hari perempuan sedunia. Yang menandatangani ikrar ini adalah Federasi SP/SB yang beraffiliasi ke dalam IndustriALL. Pada kesempatan ini hadir 9 Federasi termasuk SPN didalamnya ditambah perwakilan dari KSPSI dan LSM PAHAM Jakarta.

Mengapa melawan kekerasan dan pelecehan terhadap pekerja perempuan menjadi isu sentral?. Pertama, karena isu No VAW (Unions say no to Violence) atau serikat menyatakan tidak terhadap kekerasan/melawan kekerasan, karena telah disahkan menjadi salah satu isu yang telah di setujui dalam rapat Exco IndustriALL, jadi serentak ini menjadi isu di masing – masing negara afiliasi IndustriALL. Kedua karena isu no VAW ini juga masih nyambung dengan isu Perlindungan Maternitas secara global. Kekerasan terhadap perempuan bisa juga dikaitkan dengan Cuti Haid yang diperiksa dan pelecehan seksual.

Baca juga:  SPN KABUPATEN CIREBON MENOLAK REKOMENDASI UMK 2018

Adapun isi dari ikrar IndustriALL tersebut adalah :

1. Untuk menolak dengan keras segala bentuk kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan dan untuk mengecam segala bentuk tingkah laku dan tindakan yang menjalankan praktek sekisme dan kekerasan.

2. Untuk mengambil isu ini menjadi sebuah prioritas didalam serikat kami dan untuk mengalokasikan sumber – sumber yang penting untuk kegiatan – kegiatan yang bertujuan untuk mencegah dan melawan kekerasan terhadap hak – hak pekerja perempuan.

3. Untuk mendorong budaya menghormati perempuan di dalam serikat dengan meningkatkan kesadaran anggota – anggota, para staf dan pengurus serta menyediakan pendidikan tentang pentingnya penghapusan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja dan di dalam serikat.

4. Untuk mendorong anggota kami untuk secara aktif melawan kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan, utamanya di dalam tempat kerja masing – masing.

Baca juga:  RPP KOPERASI DAN UMKM DIGADANG-GADANG MEMBERIKAN KEMUDAHAN

5. Untuk mengorganisir kampanye yang bertujuan untuk mencegah dan melawan kekerasan terhadap perempuan.

6. Untuk meminta pemerintah memberlakukan dan menegakkan undang – undang yang melindungi perempuan dari kekerasan.

7. Untuk meminta kepada pengusaha untuk mengembangkan kebijakan melawan segala bentuk kekerasan dan pelecehan di tempat kerja, serta mempromosikan kesadaran diantara para karyawan tentang daya rusak dari kekerasan terhadap perempuan serta pentingnya penghapusan tindakan – tindakan kekerasan  tersebut.

8. Untuk meminta pengusaha mengembangkan kebijakan – kebijakan dan prosedur untuk mencegah dan melawan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan baik itu di tempat kerja dan rantai pasoknya, serta membentuk mekanisme yang aman bagi perempuan untuk melapor apabila mereka dilecehkan atau diserang di tempat kerja.

9. Untuk memasukan tuntutan penghapusan kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan di dalam tuntutan Perjanjian Kerja Bersama.

Shanto dari narasumber Nurlatifah/Editor