Surat Edaran Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek menunggu pengesahan Menteri Kesehatan

(SPN News) Jakarta, Pemerintah pusat mensyaratkan pemerintah daerah harus mendapatkan penetapan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dari Menteri Kesehatan. Penetapan itu pula yang mendasari pembatasan pergerakan manusia melalui pembatasan moda transportasi.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Lupito telah mengeluarkan Surat edaran Badan Pengelola Tranportasi Jabodetabek Nomer 5/2020 tertanggal 1/4/2020 tentang Pembatasan Penggunaan Mode Transportasi Untuk Mengurangi Pergerakan Orang Dari dan Ke Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Selama Masa Pandemik Corona Virus Disease 2019 (Covid – 19). Dan berdasarkan pengamatan di lapangan larangan tersebut belum diterapkan. Juru bicara Kementrian Perhubungan Adita Irawati mengatakan “Jika belum secara resmi mendapatkan persetujuan dari Menteri kesehatan mengenai status PSBB, daerah belumdapat melakukan pembatasan transportasi”.

Baca juga:  PENTINGNYA MANAJEMEN KEUANGAN DALAM ORGANISASI SPN

SN 09/Editor