Gambar Ilustrasi

Peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Nabila Jusuf mengatakan, pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja akan berdampak lebih buruk terhadap masyarakat jika tetap dilanjutkan di tengah wabah covid – 19

(SPN News) Jakarta, Peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Nabila Jusuf mengatakan, pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja akan berdampak lebih buruk terhadap masyarakat jika tetap dilanjutkan di tengah wabah covid – 19

PSHK mengingatkan RUU tersebut memiliki banyak permasalahan sehingga bisa menimbulkan konflik di masyarakat.

“Kalau kita lihat jaringan-jaringan buruh juga sangat konsen mengawal RUU ini dan implikasinya sangat bahaya kalau DPR ngotot melakukan pembahasan. Bayangkan jika beribu-ribu buruh melakukan demonstrasi di DPR di tengah wabah Covid-19 ini, ” ujar Nabila (31/3/2020).

Baca juga:  10 KARYAWAN PT ADEI PLANTATION MENJADI KORBAN PHK SEPIHAK

“Pasti efeknya akan bahaya untuk kita semua. Jadi melakukan penghentian sementara pembahasan sudah seharusnya dilakukan oleh DPR,” lanjutnya.

Menurut Nabila, pada saat ini DPR seharunya mengambil peran menjadi penyeimbang pemerintah untuk mengatasi dampak penularan Covid-19. Meski demikian, PSHK tetap mengajak masyarakat memantau kinerja DPR. Utamanya, dalam membahas sejumlah RUU yang membutuhkan partisipasi banyak pihak. Sebab, meski menerapkan cara kerja yang berbeda pada saat pandemi Covid-19, mekanisme pengambilan kebijakan di DPR tetap sama. Terlebih DPR banyak melakukan rapat pembahasan secara virtual.

“Meeting secara virtual seperti ini sulit dipantau sehingga menjadi tugas seluruh masyarakat untuk memantau terus proses pembahasan RUU ini. Jangan sampai kita kecolongan lagi,” tambah Nabila.

Baca juga:  UMK JAWA BARAT DITETAPKAN BERDASARKAN PP NO 78

SN 09/Editor