Gambar Ilustrasi

Baleg DPR RI menyatakan bahwa penundaan pembahasan Omnimbus Law dimungkinkan asal disepakati oleh pemerintah dan DPR RI

(SPN News) Jakarta, buruh dan masyarakat sipil meminta agar DPR RI membatalkan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja, apalagi di tengah pandemi covid – 19 ini.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya menuturkan adanya peluang bagi DPR dan pemerintah untuk menghapus RUU Cipta Kerja dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

“Ada (peluang pembahasan RUU Cipta Kerja dibatalkan). Choice itu selalu terbuka,” kata Willy saat dihubungi (31/3/2020).

Willy menjelaskan, berdasarkan peraturan tata tertib, DPR dapat melakukan evaluasi terhadap Prolegnas Prioritas yang telah disusun tiap enam bulan.

“DPR punya mekanisme evaluasi undang-undang per semester. Kalau ini sudah berjalan, Baleg bisa melakukan evaluasi,” ujar Wily.

Seperti diketahui, Prolegnas Prioritas 2020 disahkan pada Januari 2020. Artinya DPR dapat melakukan evaluasi Prolegnas Prioritas di Masa Persidangan IV yang jatuh pada Juni mendatang.

“Ini kan masa sidang ke-III, nanti di masa sidang ke-IV kita sudah bisa evaluasi, mana Prolegnas yang bisa lanjut dari 50 RUU ini,” tuturnya.

Baca juga:  UMK JAWA BARAT DITETAPKAN BERDASARKAN PP NO 78

Namun, ia menegaskan pembatalan pembahasan RUU Cipta Kerja tidak bisa diputuskan DPR sendiri. Willy menyatakan keputusan evaluasi Prolegnas Prioritas harus berdasarkan kesepakatan antara DPR, DPD, dan pemerintah.
“Tapi syaratnya third-party. Tidak bisa Baleg memutuskan sendiri. Harus dengan DPD dan pemerintah,” kata Willy.

Namun, Willy mengatakan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja tidak mungkin dibatalkan. Sebab, menurut dia, draf RUU Cipta Kerja yang menimbulkan polemik itu masih sangat mungkin diubah. Ia sendiri mengaku setuju jika klaster ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja dihapus agar pembahasan RUU Cipta Kerja cepat selesai.

“Dibatalkan enggak mungkin. Apa yang mau dibatalkan? Substansinya bisa diubah menurut saya, iya. Sebelumnya saya sudah sampaikan, omnibus ini bisa cepat selesai kalau klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dan mungkin bisa berganti nama menjadi UU Percepatan Investasi dan Kemudahan Berusaha,” ujarnya.

“Jadi substansinya seperi itu. Cipta kerja itu kemudian menjadi output,” imbuh Willy.

Secara terpisah, Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan, surat presiden (surpres) dan draf RUU Cipta Kerja bakal segera dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus). Baidowi menyatakan, rapat Bamus akan menjadwalkan pengesahan pembahasan RUU Cipta Kerja lewat rapat paripurna DPR.

Baca juga:  WABAH CORONA MENGANCAM KELANGSUNGAN INDUSTRI ELEKTRONIK

“Dalam waktu dekat akan dibahas di Bamus untuk dijadwalkan di Rapat Paripurna,” kata politisi yang akrab disapa Awi itu, Selasa (31/3/2020).

Selanjutnya, jika Rapat Paripurna menyetujui pembahasan RUU Cipta kerja, DPR akan menentukan alat kelengkapan dewan (AKD) yang melakukan pembahasan. Selain dibahas di Badan Legislasi, RUU Cipta Kerja bisa dibahas melalui panitia kerja (panja) atau panitia khusus (pansus).

“Setelah dibacakan di Paripurna akan dibawa ke Bamus untuk diputuskan AKD mana yang diberi tugas membahasnya,” ujar Awi.

Selain itu, Awi menegaskan DPR tetap akan melibatkan publik dalam pembahasan RUU Cipta Kerja. Ia mengatakan, meski saat ini DPR fokus menjalankan tugas dan fungsi dalam penanganan Covid-19, tidak berarti DPR melupakan tugas dan fungsi lain, khususnya terkait penyelesaian RUU dalam Prolegnas Prioritas 2020.

“Terkait omnibus law, tidak perlu khawatir kami akan tetap membuka saluran komunikasi, baik melalui surat maupun secara virtual,” kata Awi.

“Jangan pula Covid-19 ini menjadi alasan untuk tidak bekerja. Nanti kami diprotes bahwa DPR tidak produktif,” imbuhnya.

SN 09/Editor