Sidang kedua ini agendanya adalah replik

(SPN News) Bandung, 113 pekerja PT Sulindafin Kabupaten Bekasi yang tergabung dalam PSP SPN PT Sulindafin mengajukan gugatan kepada PT Susilia Indah Synthatics Fiber Industries (sulindafin) ke Pengadilan Hubungan Industrial Bandung. Gugatan ini dilakukan karena PT Sulindafin dalam melakukan tutup pabrik hanya membayar pesangon sebesar 70 persen dari 1 kali ketentuan Pasal 156 dan dicicil 4 kali.

Pada (1/4/2020) di PHI digelar sidang kedua kasus gugatan 113 pekerja PT Sulindafin dengan agenda sidang replik. Kuasa hukum para penggugat yang juga merupakan Ketua DPD SPN Jawa Barat Dadan Sudiana mengatakan bahwa ‘Bahwa tidak boleh ada lagi kesepakatan – kesepakatan ketika perusahaan menyatakan tutup lalu dengan mudahnya memberikan kompensasi pesangon dibawah ketentuan UU No 13/2003. Dengan membuat kesepakatan dibawah intimidasi dikarenakan posisi tawar buruh yang sulit, maka Pengadilan penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) adalah upaya pekerja PT sulindafin untuk mendapatkan kepastian hukum. Padahal kalau perusahaan mempunyai empati terhadap jasa pekerja yang sudah mengabdi puluhan tahun, tidak harus pekerja mengugat lewat gugatan ke PPHI. Karena pesangon yang akan menjadi hak buruh harusnya sudah menjadi biaya produksi yang disiapkan perusahaan jauh – jauh hari melalui DPPK/DPLK. Proses perelisihan ini terjadi karena pekerja tidak mau menerima pesangon 70% dari 1 kali ketentuan yang di tawarkan perusahaan ketika perusahaan akan tutup”.

Baca juga:  BANYAK PERUSAHAAN YANG GAK NYADAR PENTINGNYA PKB

SN 09/Editor