​PT Eagle Nice Indonesia Kabupaten Serang bersama PSP SPN PT Eagle Nice Indonesia sepakat untuk menjalankannya UMSK.

(SPN News) Serang, PSP SPN PT Eagle Nice Indonesia bersama dengan perusahaan sepakat untuk menjalankan UMSK 2018 sesuai dengan SK Gubernur Banten No 561/Kep-496-Huk/2017 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota.

Haerudin yang dihubungi via WA mengatakan ” berkat komunikasi yang baik dengan perusahaan maka kesepakatan ini dapat tercapai. PSP SPN juga memberi pengertian bahwa  UMKS itu wajib dilaksanakan  bukan untuk dirundingkan dan pihak buyer akan memberi apresiasi terhadap perusahaan yang taat dengan apa yang di putuskan oleh pemerintah, jadi tanpa kendala apapun akhirnya kesepakatan ini tercapai”.

Baca juga:  PEJABAT KEMNAKER TEGASKAN BAHWA PERMENAKER NO 5 2023 SUDAH TIDAK BERLAKU

Tentu harapannya agar semua perusahaan yang ada dapat senantiasa mentaati apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, demi terwujudnya hubungan industrial yang baik dan berkeadilan.

Shanto dari narasumber Haerudin/Editor