​Lanjutan pembahasan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) di Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta.

(SPN News) Jakarta, Sidang pleno lanjutan kembali dilaksanakan di Kantor Dinas Tenaga Kerja Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No 52 Jakarta. Hadir dalam perundingan tersebut semua unsur Dewan Pengupahan dan dipimpin oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, Priyono. Agenda yang dibahas adalah menetapkan hasil klasifikasi sektor/sub sektor unggulan dan evaluasi hasil perundingan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).

Menurut Priyono, Kadis Naker DKI Jakarta bahwa semua perusahaan yang terklasifikasi dalam sektor unggulan yang akan ditetapkan upah sektoralnya harus mentaati kewajibannya.  Seperti misalnya perusahaan terklasifikasi sektoral tertentu  yang mengajukan penangguhan di atas batas waktu yang ditentukan maka dipastikan akan ditolak penangguhannya. Termasuk apabila ada kesepakatan dibawah nilai UMSP maka gugur demi hukum.

Baca juga:  HINGGA JULI 2020, TERCATAT 18.756 DI-PHK DAN 29.305 BURUH BANTEN DIRUMAHKAN

Dari beberapa sektor hanya sektor kosmetik yang sudah terdapat angka pasti untuk besaran persentase UMSP yaitu 3,2% dari UMP. Selebihnya masih dalam proses perundingan ditingkat sektor antara asosiasi pengusaha dengan perwakilan buruh melalui federasi.

Salah satu sektor yang diwakili SPN yaitu sektor Garmen, Tekstil dan Rajut. Perundingan di sektor ini akan kembali dilaksanakan pada minggu terakhir bulan januari ini  dengan Assosiasi Pertekstilan Indonesia (API). Perundingan ini merupakan perundingan final sebelum dibawa ke sidang pleno Dewan Pengupahan.

Hasil perundingan tentang UMSP dari semua sektor paling lambat tanggal 30 Januari 2018. Sidang Pleno terakhir tentang keputusan  UMSP yang akan diserahkan ke Gubernur  akan dilaksanakan pada tanggal 07 Februari 2018.

Baca juga:  MENGHADAPI KEKERASAN BERBASIS GENDER

Dede Hermawan, Jakarta 2/Editor