Gambar Ilustrasi

Buruh PT Koin Baju Global, di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi unjuk rasa menolak pembayaran THR dicicil

(SPN News) Sukabumi, Gelombang aksi unjuk rasa buruh akibat adanya kebijakan Menteri Tenaga Kerja yang membolehkan THR dibayar menyicil atau ditunda yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Tunjangan Hari Raya atau THR 2020 memicu kemarahan buruh. Lantaran tidak sedikit perusahaan yang mengambil kebijakan menyicil THR dibayarkan. Aksi tersebut berbuntut aksi unjuk rasa buruh yang dilakukan terhadap perusahaannya. Seperti yang terjadi di Kabupaten Sukabumi.

Setelah buruh PT Yongjin Javasuka Garment dan PT Doosan Jaya Sukabumi, kali ini giliran buruh PT Koin Baju Global di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi yang memrotes pembayaran THR dicicil pada (14/5/2020).

Baca juga:  TEAM KAJIAN UU NO 13/2003 FOKUSKAN 4 TOPIK UTAMA

Seorang buruh yang enggan disebutkan namanya mengatakan, perusahaan bersedia membayar THR tapi dilakukan secara bertahap atau dicicil selama tiga bulan. Kebijakan tersebut kontan membuat buruh tidak setuju dengan kebijakan perusahaan dan menolaknya dengan menggelar unjuk rasa.

“Kami diberi tahu bahwa perusahaan akan membayar THR tahun ini dicicil selama tiga bulan,” ujar buruh perempuan tersebut (14/5/2020).

Menurutnya, perusahaan akan membayar THR dengan cara menyicil 30 persen pada bulan Mei 2020, kemudian 40 persen dibayar pada bulan Juni 2020 dan 30 persennya lagi akan dibayar bulan Juli 2020.
“Kita itu pengennya pembayaran THR itu dibayar full. Yang nggak kerja aja kena skorsing atau gajinya nggak dibayar,” katanya.

Baca juga:  ANCAMAN PHK MASIH TINGGI DI SUKOHARJO

Di tengah aksi unjuk rasa, beberapa orang buruh membakar kembang api. Sementara itu, aksi ini dijaga Anggota Kepolisian Polsek Cicurug.

SN 09/Editor