Untuk pertama kalinya PT Paragon Technology And Innovation menikmati UMSK sektor 1A yaitu ditambah 15% dari UMK Kabupaten Tangerang 2018.

(SPN News) Tangerang, Tahun 2018 merupakan tahun yang membahagiakan bagi pekerja PT Paragon Technology and Innovation. Pasalnya, tahun ini mulai diberlakukan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tangerang 2018, yang mana tahun lalu belum diberlakukan Upah Mininum Sektor Kosmetik karena Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dalam penetapan UMSK tahun 2017 dianggap masih rancu untuk PT Paragon.

Rapat Depekab Kabupaten Tangerang dalam membahas UMSK Kabupaten Tangerang 2018 akhirnya menetapkan KBLI 2023 Perusahaan Kosmetik masuk ke Sektor 1 A naik sebesar 15 % dari UMK 2018 atau sebesar Rp. 4.089.209.87,-

Baca juga:  POLEMIK LIBUR LEBARAN BERUJUNG ADUAN KE PENGAWAS KETENAGAKERJAAN

Basuki menerangkan bahwa dirinya menggalang dukungan dari Anggota dan Non Anggota untuk menandatangani dukungan agar pibak perusahaan menerapkan upah sektoral yang sudah ditandatangani dan ditetapkan (29/01) melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor : 561/Kep.496-Huk/2017.

Alhasil, pihak perusahaan melalui Human Capital Managament Departement, yang ditandatangani Esti Tristiana selaku Human Capital Director mengeluarkan Internal Memorandum. Menyatakan, mulai 1 Januari 2018 mengikuti ketentuan penetapan UMSK 2018 dan senantiasa akan mengikuti ketentuan atau kebijakan Pemerintah perihal ketenagakerjaan.

“Harapan kami, sebagai Pengurus PSP SPN PT Paragon, semakin banyak yang sadar akan pentingnya berserikat. Sehingga anggota kami pun bisa bertambah dan target kami dalam membuat PKB bisa terpenuhi” lanjutnya.
Basuki merasa sangat bangga, karena baru setahun berdirinya Serikat Pekerja Nasional (SPN) di PT Paragon sudah memberi perubahan yang cukup berarti. Dan mengapresiasi kepada DPC SPN Kabupaten Tangerang, tetap amanah dalam memperjuangkan anggotanya, sekaligus memberi semangat dan motivasi tinggi kepada Pengurus PSP SPN PT Paragon untuk lebih aktif dalam kegiatan berserikat.

Baca juga:  SPN UNGKAP FAKTA KERUSUHAN PT GNI

Abdul Munir Banten 2/Editor