Korban PHK sepihak PT Liebra Permana melakukan unjuk rasa untuk menuntut haknya.

(SPN News) Bogor, ratusan buruh pada 9 November 2017 melakukan demontrasi ke PT Liebra Permana, yang berlokasi di Jalan Cagak Raya Gunung Putri No 198 Kabupaten Bogor.

Dalam aksinya buruh menuntut uang pesangon yang hingga kini belum diberikan oleh Pengusaha kepada 146 (Seratus Empat Puluh Enam) orang karyawan/ti yang di PHK sepihak sejak tanggal 14 Agustus 2017.

“Keputusan manajemen sebelumnya memberikan uang pisah sebesar 50% plus 10% dari PKB, sekarang 100% uang pisah disamakan dengan lima orang yang telah mengundurkan diri, nilainnya sudah naik kan ?” ujar Human Regional Moulding Suparno.

Baca juga:  INDONESIA DARURAT PEKERJA KONTRAK & OUTSOURCING Oleh : Ari Hidayat, SE.(Aktivis Serikat Pekerja Nasional (SPN) Lamongan)(Alumni GmnI Lamongan)

Manajemen hingga kini bersikeras dan tidak ada itikad baik untuk membayar uang pesangon dan mengindahkan anjuran yang telah diberikan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor yang mana pihak perusahaan agar memberikan uang pesangon kepada pekerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), 1 (satu) kali ayat (3) dan ayat (4) UUK Nomor 13 tahun 2003.

“Berangkat dari pertemuan hari ini dan saya tidak mau membahas yang kemarin, pembicaraan tadi ternyata tidak diakomodir oleh manajemen. Ya, Kalau begitu lebih baik lanjutkan prinsip masing-masing. Seperti apa kelanjutannya kita lihat bersama-sama. Semoga ada itikad baik dari manajemen untuk membahas uang pesangonnya bukan uang pisahnya” tegas Wakil Ketua DPD SPN Provinsi Jawa Barat Amri.

Baca juga:  MENUNGGU TANGGUNG JAWAB PT HANSOLL HYUN

Dikarenakan aksi hari ini tidak membuahkan hasil yang maksimal maka buruh mengancam akan turun kembali dengan massa aksi yang lebih besar.

Inaken Jabar 7/Editor