Gambar Ilustrasi

Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati, mengkritisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja, pasalnya menurut dia, aturan di dalamnya telah mereduksi kewenangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

(SPN News) Jakarta, Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati, mengkritisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang diajukan oleh pemerintah. Pasalnya menurut dia, aturan di dalamnya telah mereduksi kewenangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut Anis, semangat kemudahan berusaha dan penciptaan lapangan kerja melalui omnibus law bukan berarti menghilangkan prinsip tata kelola yang baik. Kedudukan BPK sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara yang bebas dan mandiri tidak boleh dikesampingkan.

Baca juga:  SIDAK BPJS KETENAGAKERJAAN KE PT S DUPANTEX

“Secara konstitusi sangat jelas, eksistensi BPK ditujukan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel demi mendukung tercapainya tujuan bernegara,” tegasnya dalam keterangan, (25/7/2020).

Anis menambahkan, selama ini investasi pemerintah pusat dikelola oleh Kementerian Keuangan di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), sehingga pengelolaannya dapat diperiksa langsung oleh BPK.

Anis juga mengkritisi Pasal 146 Ayat 2 Poin b RUU Omnibus Law yang menyebutkan bahwa investasi pemerintah pusat juga dikelola oleh Lembaga Investasi dan Lembaga tersebut hanya diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), bukan oleh BPK secara langsung (Pasal 153).

“Kewenangan BPK yang tereduksi dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini, tentu sangat membahayakan,” pungkasnya.

Baca juga:  INDUSTRI TEKSTIL MENGHITUNG DAMPAK AKSI 22 MEI

SN 09/Editor