Alotnya sidang pleno Depekab Kabupaten Bekasi membuat besaran kenaikan UMK 2018 diputuskan dengan voting.

(SPN News) Cikarang, bertempat di Kantor Disnaker Kabupaten Bekasi, pada 9 November 2017 digelar sidang pleno Depekab Kabupaten Bekasi untuk menentukan kenaikan UMK tahun 2018.

Muhammad Iqbal anggota Depekab dari SPN mengatakan, “Seperti sidang pleno Depekab sebelumnya pada 2 November 2017, sidang kali ini pun berjalan dengan alot, karena masing-masing unsur bersikukuh dengan pendapatnya. Pemerintah dan Apindo meminta kenaikan UMK 2018 sesuai dengan PP No 78/2105 dan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, yaitu sebesar Rp 3.837.939,-.  Sedangkan unsur SP/SB meminta kenaikan UMK berdasarkan kepada survei KHL yaitu sebesar Rp 4.217.591,-“.

Baca juga:  BANYAK PERUSAHAAN DI KABUPATEN SERANG DISINYALIR TIDAK JALANKAN UMK

“Akhirnya kenaikan UMK Kabupaten Bekasi 2018 ditentukan dengan cara voting dan unsur  SP/SB menyatakan walkout. Dan UMK Kabupaten Bekasi 2018 naik berdasarkan PP No 78/2015 yaitu sebesar Rp. 3.837.939,-“, Muhamad Iqbal menambahkan.

Shanto/Editor

.