Mediasi ke III perselisihan antara PT Indratex dengan pekerja

(SPN News) Pekalongan, seiring dengan pelaporan dugaan pelanggaran oleh PT Indratex ke Satwasker Jawa tengah wilayah kareisidenan Pekalongan oleh PSP SPN PT Indratex beberapa waktu yang lalu, akhirnya pekerja menerima pembayaran THR walaupun pembayaran dilakukan secara 3 tahap, yang pertama 35% dan kedua rencana tanggal 15 juni dan ketiga 15 juli mendatang tanpa syarat. Kesepakatan ini tercapai setelah dilakukan Mediasi ke III pada (27/5/2020) di Kantor. Dalam mediasi ini semua pihak yang berselisih hadir termasuk DPC SPN Kabupaten Pekalongan.

Dalam mediasi III ini pembayaran THR sudah diterima oleh pekerja dan disepakati tiga tahap, pertama dibayar 35% dan bulan berikutnya 35% serta 30% Adapun tentang upah pekerja yang dirumahkan belum menemukan kesepakatan.

Baca juga:  DEPEKAB LEBAK BAHAS KENAIKAN UPAH TAHUN 2023

SN 10/Editor