Gambar Ilustrasi

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan aturan untuk industri dalam memasuki new normal.

(SPN News) Jakarta, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan aturan untuk industri dalam memasuki new normal. Panduan protokol tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Dalam aturan tersebut, ada hal-hal yang wajib diperhatikan pelaku usaha untuk mempersiapkan tempat kerjanya sebagai upaya perlindungan bagi para pegawainya . Salah satunya soal pengaturan jadawal shift kerja.
“Bagi pekerja shift 3 atur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun,” tulis Keputusan Menkes, (25/5/2020).

Kemudian selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tempat kerja diharuskan membantuk Tim Penanganan COVID-19 di tempat kerja yang terdiri dari Pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari Pimpinan Tempat Kerja.

Baca juga:  FAMILY GATHERING PSP SPN PT VINCENT SHEPPARD INDONESIA KABUPATEN CIREBON

Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai COVID-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan. Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma. Pengaturan bekerja dari rumah (work from home). Menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja/datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.

Jika ada pekerja esensial yang harus tetap bekerja selama PSBB berlangsung, di pintu masuk tempat kerja lakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun, dan sebelum masuk kerja terapkan Self Assessment Risiko Covid-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19. Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh.

Baca juga:  SPN JAWA TIMUR SIAP BIRUKAN JAKARTA

Untuk pekerja shift, jika memungkinkan tiadakan shift 3 (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari). Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja. Mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja, pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.

SN 09/Editor