Ilustrasi

PT Sepatu Bata Tbk menghadapi gugatan kepailitan dari Agus Setiawan

(SPNEWS) Jakarta, PT Sepatu Bata Tbk menghadapi gugatan kepailitan dari Agus Setiawan, yang telah mendaftarkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas Sepatu Bata di Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat.

Permohonan gugatan PKPU itu didaftarkan Agus pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 114/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst pada Selasa, 9 Maret kemarin. Dia menunjuk Hasiholan Tytusano Parulian selaku kuasa hukum.

Bata sendiri sejak dulu dikenal sebagai pabrikan sepatu ternama di Indonesia. Jutaan pasang alas kaki berhasil diproduksi dan dijual Bata ke seluruh keluarga Indonesia tiap tahunnya.

SN 09/Editor

Baca juga:  SECERCAH HARAPAN DALAM PENANTIAN PANJANG PEKERJA PT HANSOLL HYUN