Foto Istimewa

Aksi ribuan buruh Kabupaten Bandung Barat sempat melumpuhkan beberapa ruas jalan di wilayah Padalarang 

(SPNEWS) Padalarang, Ribuan Buruh dari berbagai Serikat pekerja yang ada di Kabupaten Bandung Barat (KBB) melakukan aksi unjuk rasa untuk menolak pengesahan UU Cipta Kerja. Aksi unjuk rasa ini akan dipusatkan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di kawasan Tagog, Padalarang, pada (06/10/2020).

Aksi ribuan buruh yang sempat melumpuhkan beberapa ruas jalan di wilayah Padalarang ini adalah sebagai bentuk protes terhadap Pemerintah atas disahkannya RUU Cipta Kerja menjadi UU (Undang Undang) dalam Rapat Paripurna DPR RI, (05/10/2020).

Pengesahan UU Cipta Kerja ini memicu buruh untuk melakukan aksi unjuk rasa maupun mogok kerja karena buruh berpendapat banyak point-point yang dianggap merugikan para Buruh terkait UU Cipta Kerja ini. Mereka menganggap Omnibus Law Cipta Kerja tidak pro kepada para pekerja, sehingga Buruh se Indonesia termasuk di KBB memutuskan melakukan aksi mogok kerja secara nasional pada (6 – 8/10/2020).

Baca juga:  BANTUAN DPD SPN BANTEN UNTUK ANGGOTA YANG TERDAMPAK COVID - 19

Berikut beberapa point penolakan para buruh terkait UU Cipta Kerja, diantaranya:

  1. Menolak penghapusan Upah Minimum Sektoral (UMSK) dan pemberlakuan Upah Minimum Kabupaten/Kota bersyarat.

  1. Menolak pengurangan nilai pesangon, dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan. Pesangon senilai 19 bulan upah dibayar pengusaha, sedangkan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan.

  1. Menolak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang bisa terus diperpanjang alias kontrak seumur hidup.

  1. Menolak Outsourcing pekerja seumur hidup tanpa batasan jenis pekerjaan.

  1. Menolak jam kerja yang eksploitatif.

  1. Menuntut kembalinya hak cuti dan hak upah atas cuti, termasuk cuti haid, dan cuti panjang.

  1. Karena karyawan kontrak dan outsourcing bisa berlaku seumur hidup, maka buruh menuntut jaminan pensiun dan kesehatan bagi karyawan kontrak dan outsourcing.
Baca juga:  RELOKASI PABRIK DAN DAMPAK BAGI PEKERJA

SN 09/Editor