PSP SPN PT Panarub Industry lakukan unjuk rasa di depan pabrik untuk menyuarakan penolakan UU Cipta Kerja

(SPNEWS) Tangerang,  Para buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) di PT Panarub Industry Kota Tangerang yang memproduksi produk Adidas melakukan aksi unjuk rasa untuk menolak pengesahan UU Cipta Kerja.

Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak DPD SPN Banten Dewi Sumarti mengatakan aksi mogok nasional ini sebagai respon SPN dalam menolak pengesahan Omnibus Law Ciptaker.

“Ini bentuk sikap kita terhadap kebijakan pemerintah yang tidak pro kita,” ujarnya.

Menurutnya, para buruh kecewa karena DPR RI bersama pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-undang Cipta Kerja

“Kalau mereka peduli sama kita saat pandemi ini, urusin saja dulu yang pandemi. Enggak usah otak-atik UU Ciptaker,” katanya.

Baca juga:  MENGURAI PERMASALAHAN KETENAGAKERJAAN YANG DIHADAPI DI NTB

Dewi menyebut ada sejumlah poin dalam UU Ciptaker yang ditolak hingga berdampak pada hak-hak buruh. Diantaranya seperti ketidakjelasan masa kerja, status kerja, cuti dihilangkan, dan pesangon dihilangkan.

“Kita di sini mayoritas buruh perempuan. Dan cuti hamil, menikah menjadi dihilangkan. Upah kita akan dibayar per jam. Jadi besok kalau kita ke toilet dan salat atau mau berikan asi, itu dipotong upah kita,” jelasnya

Sebagai buruh, mereka berharap pemerintah bijaksana dalam membuat kebijakan.

“Pentingkan dulu rakyat jangan pentingkan pengusaha asing yang numpang di sini, tapi pandang rakyat Indonesia ini,” pungkasnya.

SN 09/Editor