Ilustrasi

International Trade Union Confederation (ITUC) mengkritisi UU Cipta Kerja

(SPNEWS) Jakarta, Undang-Undang Cipta Kerja yang ditetapkan pada (5/10/2020) telah mengundang penolakan dari berbagai elemen masyarakat, terutama para buruh. Mereka menuntut agar undang-undang ini dibatalkan karena banyak memuat aturan yang merugikan para buruh atau pekerja.

Selain gelombang protes dari dalam negeri, sejumlah organisasi buruh internasional juga mengkritisi aturan tersebut. Salah satunya Konfederasi Serikat Buruh Internasional (ITUC). Melalui laman resmi ITUC, Sekretaris Jenderal, Sharan Burrow mengatakan UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR RI bisa mengganggu terhadap program Sustainable Development Goals atau pembangunan berkelanjutan yang digagas oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

“Undang-undang yang luas dan kompleks ini merupakan serangan terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan PBB (SDGs) oleh pemerintah Indonesia. Ini akan sangat meningkatkan kemiskinan dan menyebabkan kerusakan lingkungan demi menenangkan perusahaan multinasional,” sebut Burrow.

Baca juga:  PENTINGNYA PERUSAHAAN SIAPKAN PROGRAM PENSIUN

Di sisi lain, keputusan yang diambil di tengah peliknya penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia juga menjadi sorotan tersendiri. Pemerintah disebut semakin menyulitkan masyarakat, dan justru hanya akan menguntungkan pihak asing.

“Sungguh mengejutkan bahwa ketika Indonesia, seperti negara lain, tengah menghadapi pukulan akibat pandemi Covid-19, pemerintah justru bisa lebih mempersulit kehidupan masyarakat dan menghancurkan mata pencaharian mereka (dengan UU Cipta Kerja) sehingga perusahaan asing dapat mengambil kekayaan dari negara,” ungkap dia.

Di dalam UU Cipta Kerja di antaranya di sebutkan adanya ketentuan yang akan memotong upah pekerja, menghapus ketentuan cuti tertentu, dan merusak keamanan kerja.

Skala, kompleksitas, dan isi dari UU tersebut bahkan dikatakan sebagai pelanggaran tanggung jawab menurut hukum HAM internasional.

Baca juga:  KUNJUNGAN USAS KE DPP SPN

“Penghapusan hak-hak tenaga kerja, mencabut perlindungan lingkungan, privatisasi listrik, dan ketentuan lain dalam undang-undang, termasuk pendidikan akan berdampak buruk pada keluarga dan rumah tangga, menghambat transisi ke energi terbarukan, dan menaikkan harga listrik,” jelas Burrow.

Burrow menambahkan, menyerahkan kendali pada perusahaan asing bukanlah cara memulihkan ekonomi dan ketahanan yang diperlukan di tengah pandemi, di negara dengan dampak terparah di Asia Timur ini.

ITUC menyerukan pemerintah Indonesia segera mencabut undang-undang kontroversial ini, kemudian mengadakan diskusi dengan serikat pekerja untuk membahas setiap perubahan ketentuan ketenagakerjaan yang dibuat.

SN 09/Editor