Ilustrasi

Staf khusus Menteri Ketenagakerjaan sebut buruh Indonesia kebanyakan libur

(SPNEWS) Jakarta, Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari menjelaskan pernyataan Menaker yang menyebutkan upah minimum terlalu tinggi komparasi atau pembandingannya adalah nilai produktivitas tenaga kerja di Indonesia.

Jadi begini, ketika Ibu (Menaker) mengatakan upah minimum yang ada ketinggian, itu bukan menganggap bahwa pekerja itu sah pekerja mendapatkan upah lebih rendah. Ketinggian itu, komparasinya kalau dilihat dari nilai produktivitas, produktivitas kan kemampuan kita bekerja efektif dan efisien,” kata Dita di Jakarta, dikutip Sabtu (20/11/2021).

Dari sisi jam kerja, menurut Dita, Indonesia sudah terlalu banyak hari libur bagi pekerja. Bila dibandingkan dengan negara tetangga di Asia Tenggara, jumlah hari libur di Indonesia masih tergolong banyak.

Baca juga:  NPWP AKAN DIHAPUS DAN DIINTEGRASIKAN KE NIK

“Dari segi jam kerja dan jumlah libur kita ini gede, banyak,” ujarnya.

Untuk hari libur, di Indonesia dalam setahun ada 20 hari libur, dan belum ditambah beragam cuti lainnya, yaitu cuti bersama, cuti tahunan, cuti kelahiran anak, cuti khitanan, cuti menikah hingga cuti keluarga meninggal. Sementara di Thailand, dalam setahun hanya ada kurang lebih 15 hari libur saja.

Selain itu, disebutkan juga nilai produktivitas tenaga kerja di Indonesia sebetulnya masih cenderung rendah dibandingkan dengan upahnya. Dita mengungkapkan, nilai efektivitas tenaga kerja di Indonesia masuk ke dalam urutan ke 13 di Asia.

“Baik jam kerjanya, maupun tenaga kerjanya, ini umum secara nasional. Komparasinya ketinggian itu dengan itu, bukan berarti semua orang layak dikasih gaji kecil,” ungkap Dita.

Baca juga:  KELAS STANDAR BPJS KESEHATAN DIUSULKAN RP 75.000,-

SN 09/Editor