Ilustrasi

(SPNEWS) Bogor, Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Bogor, Budi Mudrika, menanggapi rencana Pemerintah Pusat untuk menaikan upah minimum (UM) tahun 2023. Menurutnya, kenaikan UM itu dirasa harus selaras dengan realita kebutuhan buruh dan pekerja di lapangan saat ini.

Seperti yang diketahui, Pemerintah Pusat berencana menaikan UM pada tahun 2023 yang besarannya sampai saat ini belum diketahui.

“Menyikapi tentang kenaikan UMK kembali kepada PP 36 kan sudah tertuang UU Ciptakerja. Akan tetapi kita berbicara tentang realita walaupun sudah diatur dalam ketentuan atau regulasi pemerintah, tetapi realita seperti yang terjadi kemarin. Dengan adanya kenaikan BBM dan lain sebagainya. Serta kemungkinan Inflasi akan meningkat. Itu harus realistis,” kata Ketua DPC SPN Kota Bogor Budi Mudrika (3/11/2022).

Baca juga:  2.504 BURUH JAWA TIMUR SEPANJANG 2018 TERAMPAS HAKNYA

Budi menjelaskan, realitas di lapangan yang harus disesuaikan itu tidak terlepas dari kenaikan UM yang dirasa masih cukup minim. Idealnya, kenaikan UM ini itu berada di angka kisaran 10-13 persen sesuai dengan tuntutan para buruh.

“UMK Kota Bogor saat ini (2022) yaitu 4.330.249,57. Itu hanya naik 28 ribu saja atau sekitar 0,7 persen. Jauh sekali. Ibarat kasarnya 28 ribu itu kita bisa gunakan 850 perak perharinya. Mana cukup,” ungkapnya.

Budi membeberkan, pemerintah harus bisa mengatasi hal tersebut dengan melihat semua realitas yang ada dilapangan saat ini. OJika, kenaikan 0,7 persen kembali terjadi tahun ini, kenaikan UM tidak akan berati bagi para buruh maupun serikat pekerja lainnya.

“Itu yang mendorong kami supaya bisa negosiasi tidak erdasarkan regulasi yang ada. Akan tetapi kita mendorong bagaimana kenaikan itu tidak berpatokan PP yang ada,” katanya.

Baca juga:  TUNTUT HAK, PEKERJA PT GNI LAKUKAN UNJUK RASA

“Kita berharap pemerintah juga realistis dalam rangka memberikan edukasinya. Supaya sejahtera. 13 persen itu nominalnya 400 ribu. Bisa sampai 400 ribu lah. Cukup lah insyaalah apalagi bensin naik saat ini,” jelasnya.

Budi pun akan terus menyuarakan agar kenaikan UM yang baru direncanakan ini sesuai dengan keinginan para buruh dan pekerja.

Bahkan, beberapa rancangan clash action pun akan diluncurkan untuk menyuarakan hal tersebut.

“Class action sudah pasti dari tahun ke tahun menyampaikan itu. Nanti ditanggal 14 hari jumat besok menyampaikan aspirasi di Kementerian Tenaga Kerja yang ada di Jakarta nanti,” tandasnya.

SN 09/Editor