SPN Kabupaten Gresik melakukan aksi unjuk rasa ke Disnaker karena anjuran dari Disnaker dinilai rugikan kepentingan buruh

(SPNEWS) Gresik,  pada (11/11/2020) SPN Kabupaten Gresik melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Disnaker Kabupaten Gresik. Aksi ini dilakukan sebagai penolakan terhadap surat anjuran yang dikeluarkan Disnaker. Anjuran itu dinilai merugikan dan tidak mencerminkan keadilan kepada pekerja/buruh di PT Sinar Karya Duta Abadi Kabupaten Gresik.

Untuk diketahui PT Sinar Karya Duta Abadi telah melakukan PHK terhadap 2 (dua) anggota PSP SPN PT Sinar Karya Duta Abadi yang sampai saat ini belum menemukan titik temu terhitung sejak Juni 2020.

Upaya mediasi tripartit sudah 3 (tiga) kali dilakukan tetapi perwakilan dari pihak PT Sinar Karya Duta Abadi baru menghadiri panggilan yang terakhir itunpun tidak berani mengambil keputusan. Mediator dari Disnaker Kabupaten Gresik malah mengeluarkan surat anjuran yang tidak memberikan kepastian dan sangat merugikan anggota PSP SPN PT Sinar Karya Duta Abadi. Ketua DPC SPN Kabupaten Gresik Ali Rodhi memprotes dan mengembalikan surat anjuran tersebut kepada Disnaker Kabupaten Gresik.

Baca juga:  WOMEN'S CONFERENCE AND REGIONAL CONFERENCE

Akhirnya pada (11/11/2020) ini dilakukan mediasi untuk menyelesaikan penolakan surat anjuran tersebut. Pengurus DPC SPN Kabupaten Gresik Anis Budiarti meminta agar Kadisnaker merubah surat anjuran tersebut dan membuat surat anjuran sesuai dengan hukum ketenagakerjaan yang berlaku dan tidak memihak kepada salah satu pihak.

Akhirnya tercapai kesepakatan bahwa Kadisnaker Ninik Asrukin akan merubah surat anjuran tersebut. Selain itu Ninik Asrukin juga meminta kepada perwakilan audensi yang hadir pada mediasi ini apabila ada permasalahan/keluhan di tiap-tiap perusahaannya bisa disampaikan, agar Disnaker dapat membantu dan dapat memeriksa langsung perusahaan yang bermasalah tersebut.

SN 14/Editor