Aliansi Gerakan Masyarakat Pekerja Ungaran (GEMPUR) melakukan audensi dengan DPRD untuk menolak revisi UU No 13/2003

(SPN News) Ungaran, pada (11/09) bertempat di Ruang Badan Anggaran Lama (Gedung C lantai 1) sekretariat DPRD Kabupaten Semarang, 50 orang perwakilan dari SP/SB (SPN, FKSPN, FSP FARKES REFORMASI, FSP KAHUTINDO DAN KSPSI) yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Masyarakat Pekerja Ungaran (GEMPUR) melakukan audensi dan diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening beserta Jajarannya.

Dalam kesempatan tersebut GEMPUR menyampaikan aspirasi penolakan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Selain itu GEMPUR juga mengajukan permohonan Surat Rekomendasi Dukungan dari Bupati Semarang dan Ketua DPRD Kabupaten Semarang untuk menolak revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

Baca juga:  SETELAH DIGEMPUR UNJUK RASA, MANAGEMENT PT PRIMA INDAH LESTARI BARU MAU BIPARTIT

Dalam sambutannya Bondan menyampaikan akan menampung segala aspirasi yang di sampaikan oleh GEMPUR dan berjanji akan mendiskusikannya setelah jajaran Dewan lengkap dan di rencanakan bulan ini. “kita akan bersikap apabila kita sudah melihat draft, jadi kita sangat membutuhkan informasi dari teman-teman SP/SB terkait revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan” imbuh Bondan.

Ketua DPC SPN Kabupaten Semarang Budi Widartono menyampaikan “SPN Kabupaten Semarang secara tegas menolak revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 yang dianggap berpotensi akan sangat merugikan kaum pekerja.

“Bahkan kami sudah melakukan aksi di Jakarta pada Juli lalu terkait penolakan ini” imbuh Budi

Selepas dari Kantor DPRD Kabupaten Semarang, GEMPUR akan melanjutkan agendanya menuju Kantor Bupati Kabupaten Semarang untuk melakukan penyampaian aspirasi yang sama kepada Bupati Semarang.

Baca juga:  RESOLUSI PERLINDUNGAN PELAUT DISAHKAN MAJELIS UMUM PBB

SN 11/Editor