Ilustrasi UMK

UMK 2021 akan mengalami penyesuaian sebesar 2,61 persen atau Rp 51.000,- 

(SPNEWS) Tulungagung, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tulungagung 2021 akan naik 2,61 persen atau sebesar Rp 51 ribu jika dibandingkan 2020. Sehingga diperkirakan UMK 2021 Kabupaten Tulungagung akan menjadi sebesar Rp 2.010.000,-.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulungagung, Agus Yuwono melalui Kepala Bidang (kabid) Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja,  Eko Kennis Yulianto mengatakan, sesuai dengan hasil rapat dan koordinasi yang telah dilakukan oleh Disnakertrans bersama dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang tergabung dalam dewan pengupahan menyepakati tetap ada kenaikan upah namun tidak sebesar sebelumnya.

Baca juga:  WTO TIDAK UBAHNYA DENGAN VOC

“Hasil rapat dan koordinasi ini sudah dianggap jalan tengah dan win win solution bagi semua pihak,” jelasnya.

Eko melanjutkan, pengusulan UMK 2021 ini terpaksa tidak menggunakan hitungan matematis seperti sebelumnya. Sebab kondisi pandemi seperti saat ini penentuan UMK harus mengutamakan kesepakatan bersama antara para pengusaha selaku pemberi kerja dan para pekerja selaku penerima upah. Selain itu, jika tetap berpacu pada hitungan matematis, kondisi ekonomi nasional yang belum pulih turut berimbas pada inflasi. Sehingga dimungkinkan hasil hitungan UMK justru akan turun dari tahun sebelumnya.

“Bisa jadi malah turun kalau tetap berpacu pada hitungan matematis UMK, karena ada inflasi,” urainya.

Namun demikian, besaran ini masih merupakan usulan awal. Sebab dalam pekan ini pihaknya harus menyerahkan usulan UMK ke pemprov paling lambat pada 13 November mendatang.

Baca juga:  SIDANG DEWAN PENGUPAHAN DKI JAKARTA MASIH BUNTU

“Setelah sepakat akan kami ajukan ke Pak Bupati dulu untuk ditandatangani lalu kami serahkan ke provinsi untuk disahkan dan ditetapkan ibu Gubernur Jatim,” imbuhnya.

SN 09/Editor