Perwakilan buruh menuntut kenaikan UMK 2021 sebesar 3,27 persen dan APINDO bersikukuh UMK tidak naik

(SPNEWS) Kajen, bertempat di Kantor DPMTSP dan Naker pada (11/11/2020) Dewan pengupahan Kabupaten Pekalongan melakukan sidang lanjutan untuk membahas UMK 2021.

Kadis DPMTSP dan NAKER Edi Heijanto  menyampaikan informasi bahwa beberapa daerah telah mengirimkan rekomendasi kenaikan UMK 2021. Dan Edi berharap agar dalam sidang kali ini dapat menghasilkan suatu kesepakatan.  Anggota Dewan Pengupahan dari unsur buruh Ali Sholeh meminta agar UMK 2021 naik mengikuti kenaikan UMP yang telah ditetapkan oleh Gubernur sebesar 3,27%. Sementara itu perwakilan APINDO Rustam Aji menyampaikan bahwa APINDO tetap meminta agar Dewan Pengupahan mengikuti SE Menaker dengan alasan karena kondisi perusahaan saat ini.

Baca juga:  KUATKAN SOLIDARITAS DAN SOLIDITAS DENGAN OUTBOND

Oleh karena masing-masing tidak ada kesepahaman, maka sidang Dewan Pengupahan ini ditutup tanpa kesepakatan.

SN 10/Editor