Ilustrasi

Gubernur Jakarta Anies Bawesdan telah resmi menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022. Dengan begitu UMP DKI 2022 resmi naik 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 per bulan pada tahun depan

(SPNEWS) Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Bawesdan telah resmi menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022. Dengan begitu UMP DKI 2022 resmi naik 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 per bulan pada tahun depan.

Anies menyatakan ketentuan besaran upah tersebut berlaku mulai 1 Januari 2022. Upah bisa digunakan bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP. Sementara, bila ada pengusaha yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari besaran UMP 2022, maka dilarang mengurangi atau menurunkan pemberian upah kepada pekerja.

Baca juga:  PSP SPN PT INDOMARCO PRISMATAMA BERBAGI TAKJIL DI BULAN RAMADHAN

Sedangkan besaran upah untuk pekerja dengan memiliki masa kerja lebih dari satu tahun menggunakan ketentuan struktur dan skala upah. Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan ketentuan tersebut dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas perusahaan.

Kendati begitu, kenaikan UMP DKI 2022 mendapat tentangan dari pengusaha. Salah satunya Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang.

Sarman justru meminta Kemnaker segera meluruskan keputusan penetapan UMP DKI 2022 dari Anies yang tak sesuai dengan pedoman pemerintah pusat berupa PP 36/2021.

“Kami berharap pemerintah pusat, dalam hal ini Kemnaker segera respons, segera meluruskan, dan beri jalan tengahnya seperti apa,” ucap Sarman.

SN 09/Editor

Baca juga:  BURUH, TANI DAN BERBAGAI ELEMEN MASYARAKAT KAWAL SIDANG PUTUSAN MK TENTANG UU CIPTA KERJA