Ilustrasi UMP DKI

Pemprov DKI Jakarta akan memberi penjelasan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai alasan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 per bulan.

(SPNEWS) Jakarta, Pemprov DKI Jakarta akan memberi penjelasan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai alasan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 per bulan.

“Nanti kita komunikasi kenapa kita beri alasan penetapan ini yang akhirnya harus kita jalankan,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah di Gedung DPRD DKI Jakarta, (27/12/2021).

Tidak hanya kepada Kemnaker dan Kemendagri, Andri mengatakan penjelasan juga akan diberikan kepada pengusaha. Namun, hal ini bukan berarti Pemprov DKI Jakarta baru melakukan komunikasi setelah penetapan kenaikan UMP.

Baca juga:  UPAH HARUS DIBAYAR OLEH PEMBERI KERJA !

“Kami akan melakukan komunikasi kepada pengusaha untuk menaikkan atau mewujudkan membayar UMP yang sudah kita terapkan sesuai SK Gubernur. Tetapi, kan rilis awal sudah ada bahwa penetapan revisi SK Gubernur ini sudah dikeluarkan rilisnya di 16 Desember 2021,” ujarnya.

Andri berharap nantinya semua pihak bisa memahami alasan Pemprov DKI Jakarta menaikkan UMP 2022. Lebih lanjut, ia mengatakan penetapan UMP 2022 memang tidak menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Namun, mengacu pada tiga aturan lain, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang juga diubah dengan UU Cipta Kerja.

Baca juga:  PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI BANTEN TAHUN 2023

Selain itu juga mempertimbangkan proyeksi Bank Indonesia (BI) mengenai pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 4,7 persen sampai 5,5 persen pada 2022.

“Berdasarkan pertimbangan, proyeksi dari BI, tanggapan Bappenas, lalu angka yang dikeluarkan dari BPS. Rilis BPS data nasional menyebutkan 5,1 pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dan itu selama ini yang dipakai,” jelasnya.

SN 09/Editor