Ilustrasi Pekerja

Mereka adalah peserta non aktif yang merupakan Pekerja Penerima Upah (PPU) per Agustus 2020.

(SPNEWS) Jakarta, Direktur Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Retno Pratiwi menyatakan 20,57 juta peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek terancam tak dapat mengikuti program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Mereka adalah peserta non aktif yang merupakan Pekerja Penerima Upah (PPU) per Agustus 2020.

“Jadi bapak dan ibu sekalian, saya mohon maaf ketika peserta itu di perusahaan non-aktif berbahaya, dia bisa tidak mendapatkan program JKP itu sendiri,” ucapnya dalam Diskusi Daring ‘Membedah Asuransi Pengangguran di Masa Marak PHK’ (9/3/2021).

Retno melanjutkan jumlah PPU sendiri mencapai 50,77 juta orang. Selain peserta non-aktif, jumlah itu terdiri dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif mencapai 26,97 juta dan PPU yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 3,22 juta peserta. Sementara dari total 26,97 juta peserta yang aktif, 7,58 juta di antaranya merupakan pekerja di sektor jasa konstruksi dan 19,2 juta lainnya merupakan pekerja di perusahaan besar, menengah, kecil dan mikro.

Baca juga:  ALIANSI BURUH SERUKAN STOP KRIMINALISASI BURUH PADA KASUS PT GNI

Untuk itu, ia meminta pemberi kerja baik perusahaan jasa konstruksi serta perusahaan besar, menengah, kecil, dan mikro memastikan pegawainya memenuhi syarat dan ketentuan keikutsertaan program JKP. Khusus untuk usaha besar dan menengah, pekerja wajib diikutsertakan dalam program JKN BPJS Kesehatan. Sedangkan, untuk usaha kecil dan mikro diikutsertakan sekurang-kurangnya dalam program JKN BPJS Kesehatan, dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan BP Jamsostek.

“Ini pun nanti kita akan melihat seperti apa yang bisa menjadi peserta,” terang Retno.

SN 09/Editor