Ilustrasi

Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Retno Pratiwi memperkirakan korban PHK baru bisa mendapat manfaat JKP tahun depan

(SPNEWS) Jakarta, Korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa mendapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Hal ini sesui dengan ditetapkanny Peraturan Pemerintah (PP) No 37/2001 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan di Undang-undang (UU) Cipta Kerja pada (2/2/2021) lalu.

Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Retno Pratiwi mengatakan pelaksanaan program ini masih harus menunggu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

“Kami sudah melakukan pengintegrasian data kepesertaan, sudah melakukan validasi dan verifikasi. (Tapi) harus keluar dulu Permennya untuk juknis (petunjuk teknis) bagaimana melakukan rekomposisi pendaftaran khususnya peserta eksisting yang sudah terdaftar di BPJS ketenagakerjaan,” katanya dalam webinar ‘Membedah Asuransi Pengangguran di Masa Marak PHK’, Selasa (9/3/2021).

Baca juga:  RAPAT KERJA NASIONAL SPN III

Retno memperkirakan korban PHK baru bisa mendapat manfaat JKP tahun depan. Pasalnya, peserta lewat pemerintah dan pemberi kerja terlebih dahulu harus sudah mengiur minimal 12 bulan dalam 24 bulan, atau membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

“Jadi mulai sekarang itu argonya sudah mulai berjalan dan pemerintah sedang menyiapkan segala sesuatunya, BPJS juga demikian. Ini masih satu tahun lagi. Kalau memang ada masukan kami terima kasih,” tuturnya.

Setelah program berjalan, nantinya korban PHK bisa mendapat manfaat JKP jika memenuhi syarat. Adapun syaratnya harus mengklaim maksimal 3 bulan setelah terjadi PHK, berkeinginan kerja lagi, dan belum pensiun atau maksimal berusia 54 tahun, dan belum meninggal dunia.

“Kalau mau bekerja lagi baru akan ada notifikasi yang selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan manfaat tunainya,” ucap Retno

Baca juga:  PERPANJANGAN KEMBALI PPKM LEVEL 4

Berdasarkan catatannya, tahun 2020 ada 386.877 tenaga kerja yang terkena PHK. Namun dari jumlah itu, tidak semua bisa mendapat manfaat JKP karena tidak semuanya aktif terdaftar dalam kepesertaan BPJS.

Selain uang tunai, manfaat dari JKP yang bisa didapat korban PHK lainnya adalah akses informasi pasar kerja atau bimbingan jabatan yang dilakukan oleh Pengantar Kerja atau Petugas Antarkerja melalui Sisnaker. Korban PHK juga akan mendapat pelatihan berbasis kompetensi yang dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja baik milik pemerintah maupun swasta atau perusahaan.

“Oleh si pengantar kerja akan ditanya mau langsung kerja apa pelatihan, nanti akan ada bimbingan-bimbingan jabatan hingga informasi pasar kerja. Nanti dia akan mendapat sertifikat kompetensi,” imbuhnya.

SN 09/Editor