Setelah sebelumnya DPR mengumumkan menunda sidang paripurna pada (23/3/2020), DPR akan sidang paripurna pada (30/3/2020)

(SPN News) Jakarta, setelah sebelumnya DPR RI menunda sidang paripurna pada (23/3/2020), DPR memaksa akan melakukan sidang paripurna pada (30/3/2020) walaupun pandemi Covid – 19 semakin meluas dan mengkhawatirkan. Menjadi hal yang cukup mengherankan kenapa DPR RI sampai bersikukuh untuk membuka sidang paripurna sidang ketiga pada 30 Maret 2020.

Walaupun teknis ruang sidang paripurna diatur sedemikian rupa, dan kemungkinan jalannya sidang tidak akan optimal mengingat protokol pencegahan yang dilakukan. Seperti diantaranya, satu sampai dua kursi di ruang rapat DPR akan dibiarkan kosong untuk memberi jarak antar anggota. Akibatnya, akan ada sebagian anggota DPR yang bersidang dari balkon yang selama ini merupakan tempat bagi pengunjung rapat. Setiap orang yang memasuki kompleks parlemen juga akan diperiksa suhu tubuhnya dengan thermal scan. Selain itu, rapat paripurna pun akan digelar dengan cepat. Sebelum sidang, masing-masing anggota DPR RI akan diberikan bahan rapat dulu, sehingga ketika sidang pengambilan keputusan bisa langsung dilakukan tanpa perlu dibacakan. Selain itu dalam masa sidang ini kegiatan FGD, seminar, kunjungan kerja dan konsinyering dilarang untuk dilakukan.

Baca juga:  MAKNA KEMERDEKAAN BAGI BURUH

Ketua Umum SPN Djoko Heriyono, S.H mengatakan “Sidang rapat paripurna itu tupoksi DPR/MPR namun dalam kondisi saat ini sebaiknya dan langkah bijak jika DPR RI tidak membahas sesuatu RUU yang kontroversial, seperti RUU CIKA OMNIBUS LAW supaya bangsa ini konsentrasi bersama gotong royong menghadapi wabah corona. DPR RI harus perhatikan nasib kaum buruh yang saat ini masih dipaksa bekerja di pabrik dibawah ancaman virus corona”.

SN 09/Editor