Gambar Ilustrasi

Pengusaha wajib menjalankan K3

(SPN News) Jakarta, Kesehatan dan keselamatan kerja (K3, terkesan rancu apabila disebut keselamatan dan kesehatan kerja) adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasi proyek. Tujuan K3 adalah untuk memelihara kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja. K3 juga melindungi rekan kerja, keluarga pekerja, konsumen, dan orang lain yang juga mungkin terpengaruh kondisi lingkungan kerja. K3 cukup penting bagi moral, legalitas, dan finansial. Semua organisasi memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa pekerja dan orang lain yang terlibat tetap berada dalam kondisi aman sepanjang waktu.

Praktik K3 meliputi pencegahan, pemberian sanksi, dan kompensasi, juga penyembuhan luka dan perawatan untuk pekerja dan menyediakan perawatan kesehatan dan cuti sakit. K3 terkait dengan ilmu kesehatan kerja, teknik keselamatan, teknik industri, kimia, fisika kesehatan, psikologi organisasi dan industri, ergonomika, dan psikologi kesehatan kerja.

Baca juga:  SELAMAT BERGABUNG, PSP SPN PT HOLI KARYA SAKTI

Pekerja yang bekerja dengan penuh risiko tanpa peralatan keselamatan yang memadai. Jatuh adalah kecelakaan kerja dan penyebab kematian di tempat kerja yang paling utama, terutama di konstruksi, ekstraksi, transportasi, dan perawatan bangunan. Permesinan adalah komponen utama di berbagai industri seperti manufaktur, pertambangan, konstruksi, dan pertanian, dan bisa membahayakan pekerja. Banyak permesinan yang melibatkan pemindahan komponen dengan kecepatan tinggi, memiliki ujung yang tajam, permukaan yang panas, dan bahaya lainnya yang berpotensi meremukkan, membakar, memotong, menusuk, dan memberikan benturan dan melukai pekerja jika tidak digunakan dengan aman.

Tempat kerja yang sempit yang memiliki ventilasi dan pintu masuk/keluar terbatas, seperti tank militer, saluran air, dan sebagainya juga membahayakan. Kebisingan juga memberikan bahaya tersendiri yang mampu mengakibatkan hilangnya pendengaran. Temperatur ekstrem panas mampu memberikan stress panas, kelelahan, kram, ruam, mengabutkan kacamata keselamatan, dehidrasi, menyebabkan tangan berkeringat, pusing, dan lainnya yang dapat membahayakan keselamatan kerja. Pada temperatur ekstrem dingin, risiko yang dihadapi adalah hipotermia, frostbite, dan sebagainya. Kejutan listrik memberikan risiko bahaya seperti tersengat listrik, luka bakar, dan jatuh dari fasilitas instalasi listrik.

Baca juga:  MEMUPUK SOLIDITAS DENGAN BERBUKA PUASA BERSAMA

Bahaya biologis ditenpat kerja diantaranya bahaya karena, Bakteri, Virus, Fungi, Patogen bawaan darah dan Tuberculosis. Adapun bahaya kimiawi terdiri atas Asam, Basa, Logam berat, Pelarut, Petroleum, Partikulat, Asbestos, Silika, dan Asap. Bahan kimia reaktif diantaranya api, bahan yang mudah terbakar, ledakan. Selain itu ada bahaya lain seperti masalah psikologis dan sosial seperti stres akibat jam kerja terlalu tinggi atau tidak sesuai waktunya, kekerasan di dalam organisasi, penindasan, pelecehan seksual dan keberadaan bahan candu yang tidak menyenangkan dalam lingkungan kerja, seperti rokok dan alkohol.

SN 09/Editor