Foto Istimewa

Buruh Bekasi tolak kenaikan upah berdasarkan PP No 36/2021

(SPNEWS) Bekasi, (25/11/2021) Ribuan buruh menggeruduk kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dan juga Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi. Kedatangan para buruh tersebut, untuk menuntut Usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 di wilayah Kota Bekasi.

Diketahui saat ini UMK di wilayah Kota Bekasi sudah ditetapkan sebesar 0,71 persen yang sudah ditetapkan pada rapat penetapan usulan UMK yang dilakukan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Kota Bekasi. Berdasarkan informasi yang diterima rapat penetapan usulan UMK tersebut pada (19/11/2021).

Pada rapat penetapan itu sendiri dihadiri oleh Dewan Pengupahan Kota Bekasi yang terdiri dari 7 orang serikat pekerja, 18 unsur Pemerintahan dan 7 orang dari Pengusaha. Nilai kenaikan sebesar 0,71 persen didasari atas perhitungan sesuai PP nomor 36 tahun 2021 yang mana angka-angka itu sesuai BPS pusat Nasional.

Baca juga:  WALAUPUN ADA PANDEMI COVID - 19, DPR TETAP AKAN MEMBAHAS OMNIMBUS LAW

SN 09/Editor