Dewasa ini Pekerja Harian Lepas menjadi salah satu strategi dari kaum kapitalis/pengusaha untuk menetapkan kebijakan upah murah dan menghindari hak-hak normatif dari pekerja/buruh. Pekerja Harian Lepas menjadi hal yang sulit dihindari oleh angkatan kerja kita ditengah kesulitan dalam mencari pekerjaan, pengusaha yang selalu berorientasi kepada keuntungan yang sebanyak-banyaknya, ketidakperdulian/kesulitan pemerintah dalam menyediakan lapangan kerja dan terutama masih rendahnya kesadaran untuk berjuang bersama didalam serikat pekerja/serikat buruh.

Terlebih dahulu kita bahas mengenai ketentuan hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja beserta hukumnya diatur di dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta peraturan pelaksanaanya. Di dalam UU No 13/2003 kita mengenal dua bentuk perjanjian kerja yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebagaimana disebutkan dan diatur di dalam Pasal 56 ayat (1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu, lebih lanjut menurut pasal 56 ayat (2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas : a. jangka waktu atau b. selesainya suatu pekerjaan tertentu.

Baca juga:  GASPER SUARAKAN 3 TUNTUTAN KEPADA KHOFIFAH INDAR PARAWANGSA

Ketentuan mengenai PKWT diatur di dalam UU No 13/2003 dari pasal 56 s/d 59 yaitu pada ayat (8) disebutkan bahwa : Hal-hal lain yang belum diatur dalam pasal ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri. Ketentuan inilah yang kemudian mendasari terbitnya Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No Kep-100/Men/Vi/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

Kepmen ini merupakan peraturan pelaksanaan dari UU No 13/2003 mengenai PKWT, yang didalamnya mengatur juga mengenai Perjanjian Kerja Harian Lepas. Dengan demikian, Perjanjian Kerja Harian Lepas menurut Kepmen ini merupakan bagian dari PKWT (lihat Pasal 10 s/d pasal 12 Kepmen No 100/2004). Namun demikian, Pekerja Kerja Harian Lepas ini mengecualikan beberapa ketentuan umum PKWT. Dalam Perjanjian Kerja Harian Lepas dimuat beberapa syarat antara lain : 1. Perjanjian Kerja Harian Lepas dilaksanakan untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta upah didasarkan pada kehadiran, 2. Perjanjian kerja harian lepas dilakukan dengan ketentuan pekerja/buruh bekerja kurang dari 21 (dua puluh satu) hari dalam satu bulan, 3. Dalam hal pekerja/buruh bekerja 21 (dua puluh satu) hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi PKWTT.

Baca juga:  PERINGATAN HUT RI KE 77 DI PWI 1 SERANG

Jadi yang harus dilakukan oleh SP/SB adalah mendorong management agar pekerja harian lepas yang sudah bekerja selama 3 bulan atau lebih dapat secepatnya berubah status.

Shanto dari berbagai sumber/Coed