(SPN News) Bogor, 22 Juni 2016 Sekitar 75 orang Perwakilan buruh PT Muara Krakatau dan Perwakilan Anggota Serikat Pekerja Nasional (SPN) se-Kota Bogor mendatangi PT Muara Krakatau yang beralamat di Jalan Raya Tajur No.22 Kota Bogor untuk mempertanyakan kembali nasib para pekerja yang sampai berita ini dibuat belum mendapatkan kepastian atas statusnya. Seperti yang ditulis dalam berita sebelumnya, para pekerja PT Muara Krakatau telah dirumahkan sejak tanggal 14 Agustus 2015 dengan alasan tidak ada order dan hak-hak pekerja seperti upah dan lain-lain tidak pernah dipenuhi oleh perusahaan.

Sekitar jam 10.30 WIB diadakan perundingan Tripartit untuk menyelesaikan permasalahan ini,  yang dihadiri oleh Pankaj dan Lukmana selaku perwakilan Manajemen Perusahaan, Sekretaris PSP SPN PT Muara Krakatau Sumiyati, Ketua DPC SPN Kota Bogor Budi Mudrikah, Sekretaris DPC SPN Kota Bogor Wahyudin dan yang mewakili pemerintah yaitu dari Kabid Hub Industrial dan Pengawasan Kemenakeran Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bogor Beny dan Drs Krishna Sudiarto MM

Baca juga:  PENSIUNAN BANK UJI MATERI UU KETENAGAKERJAAN KARENA PESANGON BERKURANG

Dalam perundingan tersebut belum ada titik temu diantara kedua belah pihak, Sumiyati meminta agar Pengusaha segera membayarkan yang menjadi hak-hak karyawan, diantaranya Sisa Cuti tahunan dari tahun 2012 hingga 2015, Upah selama di rumahkan, iuran BPJS Ketenagakerjaan dan THR 2016.

Pihak perusahaan berjanji akan memberikan data karyawan secara lengkap pada hari Jumat tanggal 24 Juni 2016, Rancangan Perjanjian Bersama (PB) akan diserahkan hari Senin tanggal 27 Juni 2016 melalui email dan pihak perusahaan juga akan menyampaikan apa yang menjadi kemampuan perusahaan pada saat pertemuan berikutnya pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2016 jam 11.00 WIB.

“Kami menginginkan tuntutan yang disampaikan mendapatkan hasil yang sesuai dan memuaskan. Bilamana tuntutan tidak disepakati, permasalahannya akan dilanjutkan ke ranah hukum, bahkan tuntutan akan lebih besar atas pertimbangan kerugian yang dialami selama tidak ada penyelesaian” tegas Sumiyati di tempat terpisah.

Baca juga:  MAHKAMAH AGUNG BATALKAN SKB TIGA MENTERI TENTANG SERAGAM SEKOLAH

 

(Inaken/Ceod)