Aksi unjuk rasa buruh Subang dalam menuntut UMK 2022

 

(SPNEWS) Subang, Sejumlah kota dan kabupaten di Jawa Barat sudah mengeluarkan Surat rekomendasi usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) kepada Gubernur Jawa Barat untuk menjadi bahan pertimbangan penetapan UMK tahun 2022.

 

Bupati Majalengka melalui Surat Rekomendasi usulan UMK tertanggal 24 November 2021 yang dikeluarkan Bupati Majalengka Tarsono D Mardiana mengusulkan kenaikan UMK Majalengka sebesar Rp.360.000,-. Sebelumnya ribuan buruh menggeruduk kantor Pemkab Majalengka menuntut kenaikan UMK.

 

Sementara itu di media sosial beredar pula draft surat rekomendasi usulan UMK Kabupaten Karawang yang dikenal sebagai Kabupaten dengan UMK tertinggi di Jawa Barat. Dalam surat itu Bupati Karawang Celicca Nurrachdiana kembali mengusulkan kenaikan UMK sebesar 5.27% dari yang asalnya Rp. 4.798.312,- menjadi Rp. 5.051.183,-.

Baca juga:  KEMAMPUAN KEUANGAN MENENTUKAN KUALITAS PELAKSANAAN PROGRAM KERJA ORGANISASI

 

Pun demikian dengan Bupati Sukabumi Marwan Hamami yang mengusulkan kenaikan UMK tahun 2022 sebesar 5 % dan Walikota Depok Mohammad Idris yang menguslkan kenaikan UMK sebesar 5,34%.

 

Ribuan Buruh di Kabupaten Subang juga telah berulang kali melakukan aksi unjuk rasa menuntut kembali kenaikan UMK Subang. Akhirnya direspon oleh Bupati H Ruhimat dengan mengeluarkan surat rekomendasi yang pada isinya menyampaikan aspirasi buruh Subang yang meminta kenaikan UMK 2022 sebesar 5%.

SN 17/Editor