Foto Airlangga Hartarto

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja

 

(SPNEWS) Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

 

MK memerintahkan perbaikan UU Cipta Kerja. Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun sejak putusan MK diucapkan tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

 

Airlangga menegaskan, pemerintah menghormati dan mematuhi putusan MK, serta akan melaksanakan UU Nomor 11 tahun 2020 dengan sebaik-baiknya sesuai dengan keputusan MK.

“Putusan MK telah menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan oleh MK, yaitu harus dilakukan perbaikan paling lama 2 tahun sejak putusan dibacakan,” kata Airlangga dalam konferensi pers secara daring, (25/11/2021).

Baca juga:  AUDENSI DPC SPN KOTA PEKALONGAN DENGAN DINPERINAKER

 

Airlangga menambahkan, putusan MK juga menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja.

“Dengan demikian peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja tetap berlaku,” kata Airlangga.

 

Pemerintah menurutnya juga akan segera menindaklanjuti putusan MK melalui penyiapan perbaikan UU dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan MK lainnya seperti yang disampaikan dalam putusan MK.

 

SN 09/Editor