Pengadilan memutuskan PT Liebra Permana harus membayar PHK sebesar 2 kali ketentuan pasal 156 UU No 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan kepada 143 karyawan dengan total Rp 15.449.849.411,-

(SPN News) Bandung, kasus perselisihan antara karyawan anggota PSP SPN PT Liebra Permana dengan PT Liebra Permana akhirnya pada 4/6/2018 menemui titik terang, setelah Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Provinsi Jawa Barat memutuskan memenangkan gugatan karyawan. Majelis Hakim memutuskan dan memerintahkan PT Liebra Permana untuk membayar pesangon sebesar 2 kali ketentuan Pasal 156 UU No 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan kepada 143 karyawan dengan total uang yang harus dibayarkan sebesar Rp 15.449.849.411,-.

Persidangan di PHI yang berlangsung dari akhir maret 2018 ini bermula dari keputusan perusahaan untuk memutasi karyawan ke luar daerah dengan alasan tugas dan mendapat penolakan dari karyawan karena disinyalir melanggar prosedur serta memaksa. Perundingan bipartit yang ditempuh tidak menghasilkan suatu penyelesaian, bahkan anjuran dari Disnaker Kabupaten Bogor pun tidak diindahkan oleh perusahaan dan akhirnya berujung di PHI.

Baca juga:  PB NU SERAHKAN REKOMENDASI TERKAIT UU CIPTA KERJA KE WAPRES

Shanto/Editor