Ilustrasi

(SPNEWS) Jakarta, Pemerintah resmi menghapus status tenaga kerja honorer mulai 28 November 2023 dengan terbitnya Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditandatangani pada 31 Mei 2022.

Melalui surat itu, Menpan RB Tjahjo Kumolo menginstruksikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing. Berikut fakta-fakta tentang penghapusan Tenaga Kerja Honorer.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi menghapus tenaga honorer di instansi atau lembaga pemerintahan mulai 28 November 2023.

Dalam Surat Menpan RB Nomor 185/M.SM.02.03/2022, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK diundangkan pada tanggal 28 November 2018, maka dengan demikian pemberlakuan 5 (lima) tahun sebagaimana tersebut dalam Pasal 99 ayat (1) jatuh pada tanggal 28 November 2023, yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK.

“Agar PPK menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS maupun calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023,” bunyi Surat Menpan RB kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, yang ditandatangani pada 31 Mei 2022.

Baca juga:  AUDENSI BURUH KABUPATEN BOGOR TENTANG UMSK 2020

MenPANRB juga menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan Instansi masing-masing dan memerintahkan PPK tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN. Perintah ini secara langsung menghapus status Tenaga Kerja Honorer yang mulai berlaku pada 28 November 2023.

Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini juga memberikan kesempatan kepada Tenaga Kerja Honorer untuk mengikuti seleksi Calon PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menpan RB menginstruksikan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar memetakan pegawai non-ASN di instansi masing-masing dan memberi kesempatan pegawai non-ASN mengikuti seleksi Calon PNS atau PPPK.

“Memerintahkan PPK melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat dikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK,” kata Surat MenPANRB.

Akan tetapi tenaga kerja honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK, harus tetap mengikuti seleksi dan sesuai syarat yang berlaku. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam Pasal 99 ayat (2) berbunyi Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPP apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

Baca juga:  GUBERNUR JABAR AKAN RUMUSKAN PERGUB LAYANAN BURUH

Selain menghapus Tenaga Kerja Honorer, dalam suratnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga mengizinkan instansi terkait memiliki tenaga alih daya atau outsourcing.

Bagi instansi yang membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, petugas kebersihan, dan satuan pengamanan, Kemenpan RB mempersilakan instansi terkait menyewa tenaga outsourcing dari pihak ketiga.

“Dalam hal Instansi Pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti Pengemudi, Tenaga Kebersihan dan Satuan Pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga,” arahan Menpan RB.

Akan tetapi, Menpan RB menekankan status tenaga alih daya (outsourcing) tersebut bukan merupakan Tenaga Honorer pada Instansi yang bersangkutan.

MenpanRB memperingatkan Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak mematuhi perintah tersebut atau tetap mengangkat tenaga kerja honorer akan diberikan sanksi dan diperiksa oleh pengawas internal dan eksternal pemerintah.

SN 09/Editor