Gambar Ilustrasi

DPD SPN Provinsi Jawa Barat akan menggelar aksi unjuk rasa untuk mengawal putusan PTUN dan penolakan Omnimbus Law RUU Cipta Kerja

(SPN News) Bandung, DPD SPN Provinsi Jawa Barat akan menggelar aksi unjuk rasa pada (28/7/2020) untuk mengawal pembacaan putusan sidang gugatan SK Gubernur Nomor : 561. Kep. 983-Yabbangsos/2019 tentang UMK 2020 Jawa Barat dan penolakan Omnimbus Law RUU Cipta Kerja. Aksi ini akan dilakukan di dua tempat yaitu di PTUN Bandung dan Gedung Sate Bandung dan akan diikuti oleh anggota SPN di Jawa Barat.

Ketua DPD SPN Jawa Barat Dadan Sudiana mengatakan “sidang gugatan SK Gubernur tentang UMK Kabupaten/Kota Jawa Barat 2020 sepanjang diktum ketujuh huruf “d” PTUN telah memasuki acara persidangan akhir yaitu pembacaan putusan oleh karena itu perlu dikawal secara besar-besaran, menuntut penetapan UMSK 2020 dan juga untuk menolak Omnimbus Law RUU Cipta Kerja yang saat ini sedang dibahas di DPR RI”.

Baca juga:  MENAKER AKAN SEGERA TERBITKAN SE PEMBAYARAN THR 2024

Ada 5 tuntutan yang akan diusung dalam aksi unjuk rasa tersebut yaitu :

  1. Tolak gugatan pembatalan SK UMK 2020
  2. Cabut huruf D DIKTUM KETUJUH SK UMK 2020
  3. Tolak Omnimbus Law RUU Cipta Kerja
  4. Segera terbitkan SK UMSK 2020 Kabupaten/Kota
  5. Tolak UU Tapera

SN 09/Editor