Gambar Ilustrasi

Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua mengutip Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010.

(SPN News) Jakarta, Pajak penghasilan (PPh) merupakan salah satu jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh perorangan atau lembaga.

PPh Pasal 21 menjelaskan siapa saja yang memiliki kewajiban membayar pajak penghasilan, meliputi:

  1. Pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai.

  1. Bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.

  1. Dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun.
Baca juga:  SIDANG PERDANA KASUS KRIMINALISASI BURUH

  1. Badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas.

  1. Penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.

Dalam PPh tersebut, yang menarik perhatian adalah bahwa ada PPh untuk pensiun. Mungkin sebagian orang bertanya-tanya  bagaimana penghitungannya?

Berikut perhitungan Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua mengutip Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010.

Sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)

Sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 diberlakukan atas jumlah kumulatif Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender.

Baca juga:  SIDANG LANJUTAN KASUS PHK PT GLOBAL JASA EKSPRESS

Orang yang sudah pensiun baik pegawai swasta dan pegawai negeri tidak lagi memiliki kewajiban membayar pajak penghasilan karena mereka yang sudah pensiun sudah tidak memilki penghasilan.

Namun, bagi pensiunan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tetap memilki kewajiban untuk melaporkan aset yang dimiliki seperti rumah, tanah, uang, barang mewah, dan lain-lain.

Tentu tidak semua pensiunan merupakan pengangguran atau tidak bekerja, banyak penisunan mendapatkan pengahasilan dari usaha lain yang mereka tempuh saat masa pensiun. Bagi pensiunan yang seperti ini, mereka tetap wajib membayar pajak dengan ketentuan yang berlaku.

SN 09/Editor