​Pengadilan Negeri Ambon memvonis hukuman pidana penjara selama 1 bulan (tidak ditahan) dengan masa percobaan 3 bulan serta denda Rp 2.000 kepada Tjia Imanuel Ciwendro, Pimpinan CV Sukses Lestari Multi Usaha, atas  pelanggaran terhadap Pasal  6 ayat (4) Jo Psl 3 ayat (1) UU No 3 Tahun 1951 tentang Pengawasan Perburuhan.

(SPN News) Jakarta, seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa Pengadilan Negeri Ambon memvonis hukuman pidana penjara selama 1 bulan (tidak ditahan) dengan masa percobaan 3 bulan serta denda Rp2.000 kepada Tjia Imanuel Ciwendro, Pimpinan CV. Sukses Lestari Multi Usaha, atas  pelanggaran terhadap Pasal  6 ayat (4) Jo Psl 3 ayat (1) UU No 3 Tahun 1951 tentang Pengawasan Perburuhan.

“Pelanggar aturan ketenagakerjaan tersebut telah divonis hukuman pidana oleh Pengadilan Negeri Ambon. Ini bisa menjadi contoh penegakan aturan ketenagakerjaan,” kata Direktur Bina Penegakan Hukum Ketenagakerjaan Ditjen Binwasnaker dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Kementerian Ketenagakerjaan M Iswandi Hari di Jakarta, Jumat (22/12).

Baca juga:  PONDOK MAKAN SEGO PENYET NYUSS

Dijelaskan Iswandi, pelanggaran ini dilaporkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Nakertrans Prov. Maluku bersama barang bukti yaitu : Nota pemeriksaan  I dan II Nomor : 115/NP/2017 tgl 27 Juli 2017 dan Nomor : 179/NP/X/2017 tgl 30 Oktober 2017, dan hari ini 22/12/2017)  telah keluar putusan pengadilannya.

Dirjen Iswandi juga menambahkan, selama ini pihaknya akan terus berkoordinasi dengan PPNS daerah untuk memantau dan menindak semua pelanggaran yang berkaitan dengan bidang ketenagakerjaan.
“Pada kesempatan ini saya memberikan apresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada pihak-pihak yang telah berdedikasi menjalankan tugas negara untuk melakukan penegakkan hukum demi tegaknya hukum ketenagakerjaan,” ucap Iswandi.

Dalam putusan ini tersangka melanggar pasal 6 ayat 4 UU No. 3 Tahun 1951 yang berbunyi “Barang siapa menghalang-halangi atau menggagalkan sesuatu tindakan yang dilakukan oleh pegawai- pegawai dalam melakukan kewajibannya seperti tersebut dalam pasal 2, begitu pula barang siapa tidak memenuhi kewajibannya termaksud dalam pasal 3 ayat (1), dihukum dengan hukuman kurungan selama- lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya lima ratus rupiah”.

Baca juga:  PEKERJA WAJIB DILINDUNGI JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

Berhubungan dengan pasal 3 ayat 1 yang berbunyi “Majikan atau wakilnya, demikian pula semua buruh yang bekerja pada majikan itu, atas permintaan dan dalam waktu sepantasnya yang ditentukan oleh pegawai-pegawai tersebut dalam pasal 2 ayat (1), wajib memberi semua keterangan yang sejelas-jelasnya, baik dengan lisan maupun dengan tertulis, yang dipandang perlu olehnya guna memperoleh pendapat yang pasti tentang hubungan kerja dan keadaan perburuhan pada umumnya di dalam perusahaan itu pada waktu itu atau/dan pada waktu yang telah lampau.”

Shanto dikutip dari Jpnn.com/Com