Gambar Ilustrasi

DPR meminta agar pemerintah berkoordinasi untuk mencari solusi atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan

(SPN News) Jakarta, pada (20/1/2020) digelar rapat kerja antara Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris. Rapat tersebut berlangsung selama 7 jam tetapi belum menghasilkan sebuah keputusan.

Pada awalnya, Ketua Komisi IX Felly Estelita Runtuwene tidak ingin menetapkan kesimpulan pada rapat hari ini. Pasalnya, Komisi IX DPR RI merasa pemerintah dalam hal ini Kemenkes dan BPJS Kesehatan tak melaksanakan kesimpulan rapat pada (12/12/2019) lalu, yakni menjalankan alternatif untuk menutupi defisit keuangan sehingga iuran peserta mandiri kelas III tak perlu naik.

Baca juga:  KRITERIA MISKIN SUKAR DITENTUKAN

Namun, untuk memberikan keputusan tegas atas sikap Komisi IX pada rapat hari ini, akhirnya kesimpulan ditetapkan sebagai berikut:

1. Berdasarkan kesimpulan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat pada (12/12/2019) tidak dapat dilaksanakan, maka Komisi IX DPR RI meminta Menteri Kesehatan RI, Ketua DJSN, Direktur Utama BPJS Kesehatan, dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan untuk melakukan koordinasi dan konsolidasi mencari solusi atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan sesuai Peraturan Presiden No 75/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, khususnya bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III.

2. Komisi IX DPR RI akan mengagendakan kembali Rapat Kerja dengan Menteri Kesehatan RI dan RDP dengan Ketua DJSN, Direktur Utama BPJS Kesehatan, dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan pada masa persidangan III tahun sidang 2019-2020.

Baca juga:  PIMPINAN PT EJI TANGERANG TERBUKTI INTIMIDASI SP

Berdasarkan kesimpulan tersebut, dengan tidak adanya solusi yang ditemukan pada rapat, maka Komisi IX akan memanggil kembali sejumlah kementerian/lembaga di atas untuk mengadakan rapat. Dengan harapan di rapat berikutnya akan dapat menemukan solusi terutama bagi peserta mandiri kelas III yang tidak mampu membayar kenaikan iuran.

SN 09/Editor