​Sumber daya manusia mempunyai peranan yang penting bagi keberhasilan suatu organisasi atau perusahaan, karena manusia merupakan aset hidup yang perlu dipelihara dan dikembangkan. Oleh karena itu pekerja harus mendapatkan perhatian dari perusahaan. Kenyataan bahwa manusia sebagai aset utama dalam organisasi atau perusahaan, harus mendapatkan perhatian serius dan dilakukan dengan sebaik mungkin.

Hal ini dimaksudkan agar sumber daya manusia yang dimiliki perusahaan mampu memberikan kontribusi yang optimal dalam upaya pencapaian tujuan perusahaan.  Dalam pengelolaan sumber daya manusia inilah diperlukan manajemen yang mampu mengelola sumber daya secara sistematis, terencana, dan efisien. Salah satu hal yang harus menjadi perhatian utama bagi manajer sumber daya manusia ialah sistem keselamatan dan kesehatan kerja.

Menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-undang No. 13 tahun 2003 pada pasal 86 dan 87, tentang perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Undang-undang tersebut menekankan bahwa setiap perusahaaan wajib melaksanakan program keselamatan dan kesehatan kerja sebagai hak tenaga kerja.

Baca juga:  SPN BANTEN TUNTUT KENAIKAN UPAH 2023 SEBESAR 10 - 13 PERSEN

Pelaksanaan program keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja sangatlah penting karena bertujuan untuk menciptakan sistem keselamatan dan kesatuan kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mengurangi kecelakaan.

Keselamatan dan kesehatan kerja berkaitan dengan produktivitas kerja pekerja. Produktivitas kerja adalah sikap mental yang berprinsip bahwa hari ini harus lebih baik dari kemarin dan esok harus lebih baik dari hari ini. Dari definisi tersebut, perusahaan seharusnya menjaga mutu kehidupan para pekerja dengan memberikan jaminan terhadap keselamatan dan kesehatan pekerjanya.

Ketika mereka melaksanakan pekerjaannya harus dilakukan dengan cara dan dalam lingkungan K3 yang memenuhi syarat serta menganggarkan alokasi dana untuk pelaksanaan program K3. Pekerjaan yang menuntut produktivitas kerja tinggi hanya dapat dilakukan oleh tenaga kerja dengan kondisi kesehatan yang prima.

Baca juga:  DALAM KASUS BURUH HARUS MENGEDEPANKAN ASAS ULTIMUM REMEDIUM

Jadi jelas sekali bahwa pekerja itu bukan sebagai objek tetapi harus sebagai subjek yang sangat berpengaruh pada produktivitas dan maju tidaknya suatu perusahaan. Jadi sebenernya sangat mudah sekali kalau ingin perusahaan itu maju, berikan jaminan kesehatan yang baik, jaminan keselamatan kerja yang baik tentu saja dengan mengedepankan prinsip mencegah itu lebih baik dan efektif dari pada dengan mengobati. Dan yang penting juga ciptakan lingkungan kondisi kerja yang ideal sehingga membuat pekerja nyaman dan semangat dalam bekerja.

Shanto dari berbagai sumber/Editor