(SPNEWS) Jakarta, Kantor Staf Presiden memastikan pemerintah akan menindaklanjuti dugaan masalah ketenagakerjaan di PT Gunbuster Nickel Industri (GNI), di Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Hal itu disampaikan Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Edy Priyono saat menerima kedatangan perwakilan serikat pekerja di PT GNI, dan sejumlah pimpinan Serikat Pekerja Nasional (SPN) dari berbagai daerah, di gedung Bina Graha Jakarta, (24/1/2023).

Edi Priyono memastikan masalah yang disampaikan pekerja akan ditangani. “Hak-hak normatif ini seharusnya bukan yang diperjuangkan, tapi sudah seharusnya diberikan sesuai peraturan dan perundangan. Pemerintah tidak tinggal diam soal ini”.

Dalam pertemuan yang dihadiri pihak KSP dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) di Bina Graha, pihak KSP mendengar 8 tuntutan SPN tentang persoalan ketenagakerjaan di PT GNI. Di antaranya penerapan prosedur K3 sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, kelengkapan APD sesuai standarisasi jenis pekerjaan, pembuatan peraturan perusahaan, penghentian pemotongan upah yang bersifat tidak jelas, dan memperkerjakan kembali karyawan (anggota SPN) yang kontrak kerjanya dihentikan karena melakukan mogok kerja.

Baca juga:  MEKANISME PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Edy meminta Serikat Pekerja Nasional tidak berdemonstrasi di luar agenda utama. Tuntutan yang konsisten, kata Edy akan membuat pemerintah bisa fokus mengawal tuntutan para pekerja. Ia pun berharap, audensi SPN bersama Kantor Staf Presiden, bisa meredam gejolak aksi di daerah.

“Kami mengapresiasi aksi SPN yang sudah berjalan baik. Kami harap aksi ini tetap fokus pada apa yang menjadi tuntutan utama,” ujarnya.

“Hasil pertemuan ini akan kami sampaikan kepada Pak Moeldoko selaku Kepala Staf Kepresidenan. Bagaimana arahan beliau, nanti akan kami tindaklanjuti,” sambung Edy.

Sementara itu, Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) kabupaten Morowali Katsaing menekankan pentingnya pemerintah ikut memastikan penerapan prosedur K3 di PT GNI. Sebab, ungkap dia, sejak Juli hingga Desember 2022, sudah ada 7 pekerja yang menjadi korban dalam kecelakaan kerja.

Baca juga:  SPN LEBAK TUNTUT REVISI UMK 2022

“Kami juga menuntut agar kebebasan berserikat di perusahaan ini benar-benar berjalan. Sebab, pekerja yang masuk serikat pekerja mereka di PHK secara sepihak,” ucap Katsaing.

SN 17/Editor