Ilustrasi Hutan Lindung

Juru Bicara Serikat Gabungan Dewan Pengurus Wilayah Serikat Karyawan (Sekar) Perhutani, Muhammad Ikhsan menilai pengalihan ini menjadi ancaman terhadap kelestarian hutan di Jawa, kesejahteraan 17.000 pekerja Perhutani, hingga jutaan mitra kerja perusahaan

(SPNEWS) Jakarta, Karyawan Perum Perhutani menolak Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait Kebijakan Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). SK ini ditetapkan dengan Nomor 287/MENLHK/PLA.2/4/2022. Beleid ini mengalihkan pengelolaan 1,1 juta lahan di Jawa dari Perhutani ke Kementerian LHK.

Juru Bicara Serikat Gabungan Dewan Pengurus Wilayah Serikat Karyawan (Sekar) Perhutani, Muhammad Ikhsan menilai pengalihan ini menjadi ancaman terhadap kelestarian hutan di Jawa, kesejahteraan 17.000 pekerja Perhutani, hingga jutaan mitra kerja perusahaan.

Protes karyawan Perhutani yang tergabung dalam Serikat Karyawan (Sekar) disampaikan dalam aksi demonstrasi secara damai. Karyawan perusahaan pelat merah ini pun meminta agar Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar membatalkan SK yang dimaksud.

Baca juga:  MASSA UNJUK RASA BURUH TANI TUNTUT REFORMA AGRARIA

“Karena itu untuk kepentingan keberlanjutan, Kami menuntut agar pemerintah membatalkan SK Menteri LHK No 287. Kami sangat peduli pada kelestarian lingkungan, “ ujar Ikhsan dalam siaran persnya, (18/5/2022).

Ikhsan menilai pulau seluas 11 juta hektar merupakan tempat hidup 56% penduduk dari total 270 juta populasi Indonesia. Kawasan hutan yang menjadi penyangga hidup jutaan biodiversitas mencapai 3 juta hektar, dimana 2,4 juta hektar di antaranya dikelola Perhutani untuk kepentingan publik.

Sesuai amanah Undang-undang (UU), lanjut Ikhsan, dalam mengelola hutan, Perhutani selalu melibatkan dan memberdayakan masyarakat sekitar hutan sebagai mitra sejajar. Hal ini untuk kepentingan pelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat.

Atas dasar itu, karyawan BUMN ini menyatakan berkurangnya lahan 1,1 juta hektar akan berdampak terhadap 17.000 karyawan dan keluarganya serta jutaan mitra kerja Perhutani.

Tuntutan lain perihal permintaan membangun tata Kelola hutan Jawa dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten dan semua stakeholders, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu.

Baca juga:  MASIH BANYAK BURUH SEKTOR SAWIT YANG BELUM MENDAPATKAN THR

Lalu, memperkuat peran Perhutani dalam pengelolaan hutan Jawa. Bukan melemahkan Perhutani. Ikhsan menilai SK ini juga berpotensi menciptakan konflik horizontal antara karyawan Perhutani dan mitra kerja. Kesejahteraan jutaan mitra kerja Perhutani yang tergantung pada potensi hutan juga terancam.

Kekhawatiran lain adalah hilangnya hutan Jawa berupa lenyapnya hak-hak publik, seperti pelindung bencana, hilangnya biodiversitas dan keanekaragaman hayati, ketersediaan air bersih, area budaya dan local wisdom.

Aksi Damai sekitar 4.000 karyawan atau rimbawan Perhutani berasal dari Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten dan Jakarta di sekitar Patung Kuda, Jl. Sudirman Jakarta, hari ini.

“Mereka telah dan akan terus mendedikasikan hidupnya bagi kelestarian hutan di Jawa dan kesejahteraan semua pihak. Kami mempertimbangkan aksi lanjutan jika aksi hari ini tidak direspons dengan layak,” ungkap dia.

SN 09/Editor